REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Jepang memutuskan untuk melanjutkan perburuan ikan paus komersial tahun depan. Keputusan itu diambil setelah Tokyo menarik diri dari Komisi Penangkapan Ikan Paus Internasional (IWC).
Langkah yang diumumkan pada Rabu (26/12) itu diperkirakan akan mengundang kecaman internasional. Tiga bulan sebelumnya, IWC yang merupakan badan global untuk konservasi paus, telah menolak proposal Tokyo untuk mencabut larangan perburuan komersial paus yang sudah berlaku dalam 32 tahun terakhir.
"Kami telah memutuskan untuk menarik diri dari Komisi Penangkapan Ikan Paus Internasional untuk melanjutkan perburuan ikan paus komersial pada Juli tahun depan," ujar Yoshihide Suga, juru bicara Pemerintah Jepang, kepada wartawan, dikutip Aljazirah.
Suda mengatakan, perburuan paus komersial akan terbatas pada perairan teritorial dan zona ekonomi eksklusif Jepang. "Kami tidak akan berburu di perairan Antartika atau di belahan bumi selatan," kata Suga.
Tokyo menyatakan akan melakukan peninjauan ulang keanggotaan IWC setelah pemungutan suara pada September, yang menjamin moratorium badan perburuan paus 1986 itu tentang perburuan komersial yang akan berlanjut. Jepang menentang protes internasional untuk melakukan perburuan dengan tujuan penelitian ilmiah. Negara itu berulang kali mengatakan tujuan akhirnya adalah kembali melakukan perburuan paus secara komersial.
Pada 2014, Pengadilan Internasional memerintahkan untuk menghentikan program perburuan paus di Samudra Antartika. Menurut putusannya, izin perburuan yang diberikan oleh pihak berwenang tidak digunakan untuk tujuan penelitian ilmiah.
Tokyo menghentikan perburuan selama satu musim untuk merancang kembali program perburuan pausnya dengan langkah-langkah seperti memotong jumlah paus dan spesies yang ditargetkan. Namun, Jepang kemudian melanjutkan perburuan pada 2015-2016, dengan kuota tangkapan di Antartika sebanyak 333 paus setiap tahun.
Pemerintah Jepang, yang memulai perburuan paus secara ilmiah pada 1987, setahun setelah moratorium penangkapan paus internasional diperkenalkan, telah lama mempertahankan sebagian besar spesies paus yang terancam punah. Menurut World Wildlife Fund, enam dari 13 spesies paus besar dunia telah diklasifikasikan sebagai spesies terancam punah.
Jepang juga menekankan, makan daging ikan paus adalah bagian dari budayanya. Daging ikan paus akan berakhir di rak-rak toko, meskipun sebagian besar orang Jepang tidak lagi memakannya. Konsumsi ikan paus menyumbang 0,1 persen dari seluruh konsumsi daging Jepang, menurut surat kabar Asahi.
Asahi melaporkan, Jepang tidak dapat lagi mengambil keuntungan dari pembebasan IWC untuk perburuan ikan paus secara ilmiah jika mereka mundur dari komisi tersebut. Konvensi PBB tentang Hukum Laut mengharuskan para penandatangannya, termasuk Jepang, untuk bekerja melalui organisasi internasional yang sesuai untuk konservasi mamalia laut.
Jepang juga terus memburu spesies ikan paus yang lebih kecil yang tidak tercakup dalam IWC di perairan pesisirnya.