Jumat 28 Dec 2018 09:05 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa di Polsek dan Minimarket

Layanan ini dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Friska Yolanda
Wajib pajak mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Outlet Pusat Pebelanjaan BTM, Bogor, Jawa Barat, Senin (15/10).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Wajib pajak mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Outlet Pusat Pebelanjaan BTM, Bogor, Jawa Barat, Senin (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berkerja sama dengan bank BJB dan Dirlantas Polda Jawa Barat membuat inovasi layanan dalam pembayaran pajak kendaraan. Kini, membayar pajak kendaraan bisa dilakukan di Polsek dan Minimarket melalui program Samsat J’Bret.

Samsat J’Bret (Samsat Jawa Barat Ngabret) merupakan sebuah inovasi dimana Wajib Pajak bisa dengan mudah melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Pembayaran PKB Tahunan Provinsi Jawa Barat Wilayah Hukum Polda Jawa Barat kini bisa dilakukan di Polsek bahkan minimarket atau gerai modern channel yaitu Indomaret dan Alfamart.

Selain itu, Samsat J’Bret juga melayani pembayaran PKB melalui jaringan kantor atau teller bank BJB dan jaringan elektronik, yaitu ATM, SMS, dan BJB Digi. Tak hanya itu, pembayaran dapat juga dilakukan melalui e-commerce di Tokopedia dan Bukalapak, fintech di Kaspro, serta Channel Payment Point Online Bank (PPOB).

Menurut Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Samsat J’Bret merupakan salah satu wujud visi dan misi Jabar melalui inovasi dan kolaborasi. Layanan ini dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.