Sabtu 29 Dec 2018 22:40 WIB

Ini Lima Rumusan Risalah Jakarta Hasil Dialog Lintas Iman

Dialog lintas iman digagas oleh Kementerian Agama.

Rep: Muhyiddin/ Red: Andri Saubani
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dialog lintas iman yang digagas oleh Kementerian Agama (Kemenag) menghasilkan lima rumusan yang disebut dengan Risalah Jakarta. Rumusan ini dibacakan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (29/12).

Setidaknya ada tiga sub tema pokok yang dibahas dalam dialog lintas iman itu, yaitu: Konservatisme, Relasi Agama dan Negara, serta Beragama di Era Disrupsi. Hasil pembahasan atas sub tema itu kemudian menghasilkan Risalah Jakarta.

Poin pertama, yaitu konservatisme sebagai karakter dasar agama tidak bermasalah sejauh dipahami sebagai usaha merawat ajaran dan tradisi keagamaan. "Tetapi, konservatisme dapat menjadi ancaman serius ketika berubah menjadi eksklusivisme dan ekstremisme agama, dan menjadi alat bagi kepentingan politik," ujar Mahfud MD dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (29/12).

Menurut Mahfud, eksklusivisme dan ekstremisme agama justru menjauhkan peran utama agama yang bukan hanya menjadi panduan moral spiritual, tapi juga menjadi sumber kreasi dan inspirasi kebudayaan. Poin kedua Risalah Jakarta, yaitu konservatisme yang mengarah pada eksklusifisme dan ekstremisme beragama seringkali dipicu faktor-faktor yang tidak selalu bersifat keagamaan melainkan rasa tidak aman akibat ketidakadilan, formalisme hukum, politisasi agama, dan cara berkebudayaan. Pertarungan pada ranah kebudayaan menjadi pertarungan strategis.