Selasa 01 Jan 2019 05:30 WIB

Porsi Penyaluran KUR Syariah Baru 0,6 Persen

Per November 2018, realisasi KUR syariah mencapai Rp 717,51 miliar

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
 Petugas sedang berbincang dengan debitur di kantor penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank milik pemerintah. ilustrasi
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas sedang berbincang dengan debitur di kantor penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank milik pemerintah. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Yuana Sutyowati menilai, lembaga perbankan syariah masih memiliki peluang besar dalam memberikan pembiayaan bagi pelaku  usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sebab, tidak sedikit pelaku yang belum memiliki akses terhadap pembiayaan.

Sampai saat ini, Yuana mencatat, realisasi penyaluran KUR syariah baru dilakukan satu lembaga keuangan, yakni BRI syariah. Ia berharap, akan ada Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) yang dapat terlibat pada tahun depan.

Baca Juga

“Kami hanya bisa mengajak, tidak dapat intervensi lebih. Mereka yang harus mengusulkan sendiri,” ujarnya ketika dihubungi Republika, Senin (31/12).

Selain BRI Syariah, Kemenkop UKM juga mencatat penyaluran KUR melalui BPD NTB Syariah. Per November 2018, realisasi KUR dari kedua lembaga ini mencapai Rp 717,51 miliar.

Jumlah tersebut hanya sekitar 0,6 persen dari total realisasi penyaluran KUR yang menurut situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencapai Rp 118,2 triliun.

Dari segi nasabah yang dituju pun, penyaluran KUR syariah masih terlampau sedikit. Per November, jumlah debitur untuk KUR syariah adalah 22.850 nasabah. Total itu tidak mencapai satu persen dari keseluruhan debitur KUR yang menyentuh angka 4,3 juta orang.

Yuana mengatakan, pemerintah membuka peluang besar bagi koperasi yang ingin menjadi penyalur KUR. Di antaranya angka kredit bermasalah (non performing loan/ NPL untuk pinjaman kepada UKM kurang dari lima persen. “Koperasi juga harus mendapatkan penilaian sehat dan cukup sehat,” ucapnya.

Yuana menuturkan, persyaratan yang dibutuhkan sama saja seperti koperasi konvensional. Sejumlah aspek kelayakan juga akan dinilai, termasuk ketersediaan dan karakteristik sumber daya manusia (SDM) yang tersertifikasi serta kemampuan teknologi dan sistem informasi.

Lembaga itu juga harus memahami cara pencegahan terjadinya penyimpangan maupun kecukupan jaringan pelayanan koperasi dalam mendukung penyaluran kredit anggota. Salah satu lembaga keuangan syariah yang berpeluang menjadi penyalur KUR adalah Baitut Tamwil Muhammadiyah.

Menurut Yuana, lembaga keuangan mikro yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah ini telah memiliki sistem teknologi dan informasi (IT) yang layak.

Selain menambah jumlah lembaga perbankan syariah penyalur KUR, Yuana mengatakan, pemerintah akan memperluas cakupan debitur pada tahun 2019. Di antaranya untuk kelompok pensiunan, peternak, petani garam dan nelayan. Termasuk juga untuk budidaya perikanan dan rumput laut.

Tapi, Yuana mengakui, dibutuhkan pengkajian pendahuluan sebelum melaksanakannya. Khususnya, mengenai dasar keberpihakan pemberian dan skema, secara perorangan atau kelompok. “Termasuk juga spesifikasi besaran pemberian nilai kreditnya,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement