Rabu 02 Jan 2019 15:50 WIB

Terima Masukan dari Masyarakat, KPK Mulai Borgol Tahanan

Aturan baru itu berdasarkan pertimbangan dan masukan dari masyarakat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Seragam koruptor tahanan KPK (Ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA
Seragam koruptor tahanan KPK (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan pemberlakuan aturan pemborgolan untuk tahanan yang ditempatkan di Rutan KPK atau dalam perkara yang ditangani oleh KPK. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengamanan kepada para tahanan.

"Pada hari kerja pertama tahun 2019, sebagaimana telah diputuskan pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK. Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (2/1).

Baca Juga

Sebelumnya, KPK telah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan masyarakat terkait dengan perlakuan terhadap para tahanan KPK, baik yang sebelum atau setelah pemeriksaan di kantor KPK, ataupun dari rumah tahanan menuju tempat persidangan atau tempat lainnya. Salah satu hal yang mengemuka adalah aspek edukasi publik dan keamanan.

"KPK menerima masukan tersebut dan mempelajari kembali aspek hukum terkait dengan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan oleh KPK. Kami juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain," terang Febri.

Sehingga, untuk pertimbangan keamanan, KPK mulai menerapkan ketentuan pada Peraturan KPK No 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa: _“dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan”_. Karena, hal tersebut dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharan keamanan dan tata tertib Rutan.

Pada hari pertama di tahun 2019 ini, penerapan aturan tersebut dilakukan di sejumlah Rutan dan kebutuhan, yaitu pemeriksaan untuk penyidikan di kantor KPK dan kebutuhan persiapan persidangan. Menurut Febri, penerapan pemborgolan dilakukan setelah adanya telaah dari sejumlah masukan masyarakat. Febri menuturkan, dari informasi pihak pengawal tahanan, pelaksanaan ini mulai dilakukan di Bandung dan Jakarta hari ini.

"Baik untuk tahanan untuk persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan," kata Febri. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement