REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan, peserta pemilu yang tidak menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tidak akan mendapatkan sanksi. Menurutnya, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diatur sanksi bagi parpol yang tidak menyerahkan LPSDK.
"Kalau di Undang-Undang, tidak ada kategorisasi khusus. Tidak ada sanksi," katanya di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (2/1).
Namun, Hasyim menegaskan bahwa sanksi diskualifikasi baru diberikan kepada para peserta Pemilu jika tidak menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Selain itu, menurutnya penyerahan laporan dana kampanye ini hanya berdasarkan atas komitmen awal dari semua peserta Pemilu.
"Sudah dibicarakan sejak awal bahwa rencana untuk penerimaan yang dijadwalkan melaporkan sumbangan dana kampanye itu hari ini. Kalau hari ini tidak dilaporkan, maka tidak ada sanksi diskualifikasi," katanya.
Hasyim mengatakan penyerahan LPSDK dilakukan secara serentak di semua kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota sehingga tidak hanya diserahkan oleh partai peserta Pemilu di tingkat nasional.
"Pada hari ini, Rabu tanggal 2 Januari 2019, adalah jadwal untuk penerimaan laporan sumbangan dana kampanye, laporan ini yang membuat adalah peserta Pemilu sesuai tingkatannya," katanya.
Dia menjelaskan KPU RI hanya menerima laporan sumbangan dana kampanye dari partai politik tingkat nasional dan juga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Sementara itu menurut dia, untuk peserta Pemilu tingkat provinsi dan calon-calon DPD, LPSDK diserahkan kepada masing-masing ke KPU provinsi sesuai dengan dapil provinsinya.
"Kemudian untuk peserta Pemilu Parpol di kabupaten/ kota, menyerahkannya ke KPU kabupaten/kota. Penyerahan hari ini mulai jam 8 pagi hingga 18.00 WIB," katanya.