Rabu 02 Jan 2019 21:01 WIB

BPN: Sandiaga Boleh Sumbang Dana Kampanye Berapapun Juga

BPN mengatakan sumbangan dana kampanye Sandiaga tidak melanggar undang-undang.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno
Foto: Antara/Umarul Faruq
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bendahara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Thomas Djiwandono menjawab tudingan yang menyebut bahwa Sandiaga melanggar undang-undang pemilu lantaran menyumbangkan dana kampanye melebihi dari batasan yang ditentukan di dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Thomas menyebut bahwa tidak ada batasan bagi pasangan calon untuk menyumbangkan dana kampanye.

"Dia (Sandiaga) adalah paslon. Paslon itu tidak ada batasan, yang termasuk perseorangan itu pihak lain. Tidak ada limitasi (untuk paslon)," tegasnya di KPU, Rabu (2/1).

Thomas menegaskan bahwa BPN telah berkoordinasi dengan KPU terkait hal batasan sumbangan bagi paslon. Menurutnya koordinasi telah dilakukan sebelum Sandiaga ikut menyumbang.  "Mohon dicatat Undang-undang itu tidak terkait dengan paslon karena paslon enggak punya limitasi," katanya.

Sementara itu hal senada juga disampaikan Ketua KPU Arief Budiman. Arief mengatakan bahwa batasan jumlah sumbangan bagi calon itu sendiri tidak diatur di dalam undang-undang pemilu.

"Enggak, enggak diatur, kalau paslon sendiri itu kan sumber dana kampanye, tapi kalau sumbangan dari pihak-pihak lain kan disebut itu orang perorang, badan hukum, nah itu ada batasannya," jelasnya.

Baca juga: Golkar: Sandiaga Langgar UU Pemilu Soal Sumbangan Kampanye

Sebelumnya anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar menilai Sandiaga melanggar undang-undang pemilu Nomor 7 Tahun 2017 lantaran jumlah sumbangan Sandiaga yang mencapai Rp 39,5 Miliar telah melebihi batas maksimal sumbangan untuk perseorangan yang hanya sebesar Rp 25 Miliar. Menurutnya calon kandidat juga merupakan warga negara Indonesia yang diatur di dalam undang-undang.

"Di dalam konstitusi kita kan jelas yang boleh mencalonkan adalah warga negara Indonesia. Artinya, semua harus taat kepada undang undang yang ada tanpa pengecualian," kata Firman saat dihubungi wartawan, Rabu (2/1).

Firman menjelaskan di dalam undang-undang memang tidak disebutkan berapa batas jumlah minimal calon kandidat capres-cawapres boleh menyumbang. Sehingga tidak heran jika undang-undang tersebut kemudian memunculkan tafsir yang beragam.

"Kadang ada yang menganggap kalau tidak diatur jadi boleh (menyumbang lebih dari 2,5 Miliar). Ada juga tafsir yang berbeda," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement