Oleh: Lukman Hakiem, Peminat Sejarah, mantan Staf M Natsir dan Staf Ahli Wapres Hamzah Haz.
DALAM sidang Panitia Persiapan Kemertdekaan Indonesia (PPKI), 19 Agustus 1945, dengan acara “Pembentukan Kementerian/Departemen”, telah muncul perdebatan mengenai perlu atau tidaknya dibentuk Kementerian Agama.
Panitia Kecil PPKI yang terdiri atas Oto Iskandardinata, Achmad Soebardjo, Sajoeti, Iwa Kusumasumantri, Wiranatakusuma, Amir, Hamidhan, Ratulangi, dan I Ketut Pudja; mengusulkan agar dibentuk 13 Kementerian, yaitu;
Kementerian Dalam Negeri termasuk juga Polisi; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Kehakiman termasuk juga Kejaksaan dan Urusan Wakaf; Kementerian Keuangan; Kementerian Kemakmuran termasuk juga Urusan Makanan Rakyat; Kementerian Kesehatan termasuk Urusan Keolahragaan; Kementerian Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan; Kementerian Kesejahteraan terbagi atas Perburuhan, Perawatan Fakir Miskin dan Anak Yatim Piatu, Zakat Fitrah; Kementerian Pertahanan terbagi atas Angkatan Laut, Angkatan Darat, dan Angkatan Udara; Kementerian Penerangan terbagi atas Propaganda, Radio, Film, dan Press; Kementerian Perhubungan (Lalu Lintas, Verkeer) terbagi atas: Pos, Telegraf, Telepon, Transport, Pekerjaan Umum, dan Pengairan; Kementerian Urusan Agama dan Menteri Negara (Minister Zonder Portefeuile).