REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mendukung langkah hukum terkait kabar bohong tentang adanya tujuh kontainer di Tanjung Priok, Jakarta Utara berisi surat suara yang sudah dicoblos. Juru bicara BPN Prabowo-Sandi yang juga Anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra, Andre Rosiade menilai kabar bohong tentang surat suara yang sudah dicoblos terserbut sangat meresahkan masyarakat.
“Kita mendukung langkah KPU, kita ingin menemukan pelakunya, motifnya apa, dan orang seperti ini memang harus diberikan efek jera dengan diproses hukum. Kita dukug langkah KPU, Bawaslu melaporkan ke Bareskrim Polri dan kita tunggu langkah Polri mengusut tuntas kasus ini,” kata Andre kepada Republika.co.id pada Jum’at (4/1).
Lebih lanjut Andre mengatakan kabar adanya 70 juta surat suara yang sudah dicoblos jelas meresahkan masyarakat yang berharap Pemilihan Umum mendatang berlangsung dengan bersih dan bermartabat. BPN pun berharap Polri bisa menemukan penyebar hoaks tentang surat suara yang telah dicoblos itu. Andre menilai pembuat kabar bohong tersebut harus dihukum agar memberikan efek jera atas perbuatannya yang membuat keresahan di masyarakat.
“Karena ini kan menimbulkan salah sangka dari masyarkat, bayangkan ada hoaks 70 juta surat suara itu kan signifikan memperngaruhi pemilu. Untuk itu pihak kepolisian harus menyelidikinya, kami Gerindra dan BPN Prabowo Sandi mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya langkah KPU dan Kepolisian,” tuturnya.
Sementara itu terkait cuitan politisi partai Demokrat Andi Arief, menurut Andre tak ada masalah. Menurutnya, Andi Arif justru bermaksud agar ada pihak yang mengecek kebernaran informasi tersebut. Sebelumnya beredar sebuah rekaman yang menginformasikan tentang adanya tujuh kontainer di Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang berisi surat suara yang sudah dicoblos untuk pasangan capres-cawapres. Kendati demikian, polisi memastikan informasi tersebut merupakan kabara bohong.
Kabar itu pun sempat heboh di media sosial terutama setelah Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief mencicitkan info tersebut di akun twitternya. KPU dan Bawaslu pun melaporkan kabar palsu tersebut ke bareskim polri untuk diusut. Pelaporan itu sekaligus sebagai bentuk perlawanan penyelenggara pemilu terhadap tindakan yang dianggap menjadi ancaman terhadap pelaksanaan Pemilu 2019.