REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pihaknya menduga penyebaran hoaks surat suara dilakukan secara terorganisasi. KPU mengapresiasi ditangkapnya dua orang pelaku penyebar hoaks tujuh kontainer berisi surat suara yang telah tercoblos.
"Kami mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang langsung menangkap beberapa terduga pelaku penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara. Kami harap proses penegakan hukum ini berjalan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," ujar Pramono kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/1).
Selain itu, KPU berharap proses hukum juga menyasar kepada tokoh di balik penyebar hoaks soal surat suara ini. Pasalnya, KPU menduga informasi bohong ini bukan hanya kejadian yang kebetulan dan sporadis.
"Melainkan kejadian ini adalah sesuatu yang terorganisasi yang memang tujuan utamanya adalah untuk meruntuhkan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu," tutur Pramono.
Dia melanjutkan, KPU pun sudah terbiasa menghadapi kritikan atau dugaan tidak netral dalam menyelenggarakan pemilu. Menurut Pramono, jika serangan tersebut terkait kebijakan dan keputusan KPU, maka pihaknya masih menerima.
"Tapi kalau tujuannya untuk meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu maka kami harus proses secara hukum," tegas Pramono.
Polisi mengamankan dua pelaku yang disebut aktif menyebar hoaks tujuh kontainer surat suara yang tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua penyebar itu ditangkap di Bogor, Jawa Barat dan Balikpapan, Kalimantan Timur Jumat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menuturkan, seorang pelaku berinisial HY ditangkap di Bogor. Sementara satu orang lain berinisial LS ditangkap di Balikpapan.