Jumat 04 Jan 2019 18:16 WIB

Polda Metro: Wacana Ganjil-Genap untuk Motor Bukan dari Kami

Kebijakan ganjil-genap untuk mobil di DKI Jakarta telah diperpanjang sejak 2 Januari.

Sejumlah kendaraan melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (2/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (2/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengatakan, pihaknya belum berencana mengusulkan penerapan ganjil-genap untuk motor ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adapun kebijakan ganjil-genap untuk mobil telah diperpanjang sejak 2 Januari.

"Belum ada wacana (penerapan ganjil-genap). (Wacana itu) bukan dari kami (Ditlantas Polda Metro Jaya)," sebut Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta, Jumat (4/1).

Ia menjelaskan, pihaknya belum pernah berkomunikasi secara khusus dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai penerapan ganjil-genap untuk motor. Wacana pembatasan lalu lintas kendaraan roda dua melalui skema ganjil-genap sempat disebut dalam sebuah forum diskusi yang diselenggarakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada 18 Desember.

Peserta diskusi yang terdiri dari Dishub DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya, Lembaga Swadaya Masyarakat sepakat perlu ada pengendalian jumlah motor seiring dengan perpanjangan ganjil-genap. Hasil diskusi menyebut, pengendalian motor dilakukan demi memenuhi aspek keadilan lalu lintas, khususnya untuk para pengendara roda empat yang terdampak ganjil-genap.

Walau demikian, Gubernur Anies Baswedan memastikan pada Kamis di Jakarta, pihaknya belum berencana membatasi motor melalui skema ganjil-genap. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 memperpanjang skema ganji-genap mulai Rabu.

Aturan itu berlaku di sejumlah jalur protokol, antara lain Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan HR Rasuna Said.

Sebagaimana ketentuan sebelumnya, skema ganjil-genap berlaku tiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, dilanjutkan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB. Walau demikian, aturan itu tidak berlaku tiap Sabtu, Ahad, dan hari libur nasional.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement