Sabtu 05 Jan 2019 12:45 WIB

278 Aduan ke Satgas Antimafia Didominasi Liga 2 dan 3

Berbagai modus dilakukan dalam upaya pengaturan skor sepak bola

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Kepala Bagian Penerangan Umum dan Biro Penerangan Masyarakat Kombes Pol Syahar Diantono (kanan)  saat hadir dalam diskusi bertajuk Sepak Mafia Bola di Menteng, Jakarta, Sabtu (5/1).
Foto: Fauziah Mursid/Republika.co.id
Kepala Bagian Penerangan Umum dan Biro Penerangan Masyarakat Kombes Pol Syahar Diantono (kanan) saat hadir dalam diskusi bertajuk Sepak Mafia Bola di Menteng, Jakarta, Sabtu (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Satuan tugas Antimafia Sepak Bola Mabes Polri hingga saat ini sudah menerima 278 pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan aksi pengaturan skor sepakbola nasional. Kepala Bagian Penerangan Umum dan Biro Penerangan Masyarakat Kombes Pol Syahar Diantono mengungkap semua pengaduan tersebut selanjutnya ditelaah dan dianalisa oleh Satgas Antimafia Sepak Bola.

"Dari 278 itu setelah kita analisa, yang layak untuk menjadikan informasi itu ditindalanjuti di taraf penyelidikan ada 60 setelah kita analisa," ujar Syahar saat hadir dalam diskusi pelemik bertema "Sepak Mafia Bola" di Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta, Sabtu (5/1).

Menurutnya, Satgas saat ini terus bekerja untuk menindaklanjuti 60 pengaduan yang masuk ke tahap penyelidikan tersebut. Ia mengungkap, saat ini satu laporan  polisi di Polda Metro Jaya sudah masuk tahap penyidikan dengan empat orang yang sudah dijadikan tersangka.

Syahar mengungkap dari pengaduan yang masuk ke call center Satgas Antimafia Mabes Polri, sebagian besar adalah informasi pengaturan permainan skor atau match fixing pertandingan sepakbola. Divisi Humas Satgas Antimafia Bola itu mengungkap sebagian besar informasi pengaturan yang terjadi di Liga 2 dan Liga 3.

"Sementara di liga 2 dan liga 3," kata Syahar.

Ia melanjutkan, dari informasi yang masuk juga ada berbagai modus yang dilakukan dalam upaya permainan pengaturan skor sepak bola. Modus tersebut antara lain dengan permainan suap, penipuan serta penggelapan dengan cara meloloskan satu klub untuk menjadi juara.

"Yang jelas dalam permainan match fixing itu ada beberapa modus yang dilakukan, ini yg kita dalami," ujar Syahar.

Syahar tak membeberkan pihak yang diadukan dalam infomasi yang diterima Satgas Antimafia, apakah termasuk wasit, pemilik klub hingga pemain.

"Saya pikir semuanya terkait, ini sedang proses  kita sedang dalami, nanti kalau sudah ada info resmi nanti kita komunikasikan lagi," ujar Syahar.

Sebelumnya, Satgas Antimafia Sepak Bola telah menetapkan empat tersangka untuk dugaan pengaturan skor pada Liga 2 dan Liga 3 musim 2018. Keempat tersangka itu yakni anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Johar Lin Eng; mantan Komisi Wasit, Priyanto beserta anaknya, Anik Yuni; dan anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan atau suap dan pencucian uang sebagaimana diatur Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Taun 1980 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Yusril: Polisi Sebaiknya Abaikan Laporan Terhadap Tengku

Baca juga: Ma'ruf Amin Serukan 'Perang Darat'

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement