REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum dan Biro Penerangan Masyarakat Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan dua tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang sempat diamankan di Bogor dan Balikpapan telah diperiksa. Kemudian, mereka dipulangkan ke kediamannya masing-masing.
"Jadi itu kan ada dua, LS dan HY, dalam proses pemeriksaan tadi malam sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan sudah dipulangkan. Sudah tersangka, tapi tidak ditahan," kata Syahar di Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta, Sabtu (5/1).
Hal itu, kata dia, didasarkan pada Undang-undang Nomor 1 tahun 1946. Pada UU terdapat dua pasal yang berkaitan dengan pemberitaan bohong alias hoaks yaitu Pasal 14 ayat dan 15 tentang menyampaikan kabar atau berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.
Pada Pasal 14 ayat satu (1) disebutkan "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."
Sementara, Pasal 14 ayat dua (2) menyebutkan, "Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun."
Sedangkan Pasal 15 disebutkan "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun."
Dalam keterangannya, Syahar menyebut penahanan tidak berlaku bagi kedua tersangka, sebab pada salah satu pasal yang dapat menjerat kedua tersangka menyebut ancaman hukuman di bawah lima tahun. Dia menyampaikan, tersangka dengan ancaman pidana di bawah lima tahun tidak ditahan, sebab itu kedua tersangka yang sudah diamankan pihak kepolisian dikembalikan ke kediamannya masing-masing.
"UU nomor 1 tahun 1946, pada salah satu pasal itu ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," kata dia.
Namun, sampai saat ini pihak kepolisian masih belum menemukan pembuat konten atau kabar bohong tentang tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos. "Kan itu masih proses, kita cari," kata dia.
Baca juga: Saudah Binti Zam’ah, Istri Nabi yang Humoris
Baca juga: Yusril: Polisi Sebaiknya Abaikan Laporan Terhadap Tengku