Senin 07 Jan 2019 17:06 WIB

250 Penderes Nila Disertakan Program BPJS Ketenagakerjaan

Resiko pekerjaan yang dihadapi para penderes nira kelapa cukup tinggi.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Gita Amanda
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id
Kartu BPJS Ketenagakerjaan

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Nasib penderes nira kelapa di wilayah Kabupaten Purbalingga, juga mendapat perhatian dari desa. Seperti para penderes di Desa Sangkanayu Kecamatan Mrebet, saat ini mendapat bantuan pemerintah desa untuk disertakan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

''Pembayaran premi BPJS bagi para penderes ini diambilkan dari dana bantuan sosial pemerintah desa. Sedangkan pengelolaannya difasilitasi oleh BUMDes,'' jelas Direktur Bumdes Makaryo Madju Desa Sangkanayu, Fadlun Edy Susilo, Senin (7/1).

Dia mengatakan, pemerintah desa menilai perlu adanya perlindungan bagi para penderes, mengingat resiko kerja penderes yang sangat tinggi. ''Setiap hari, mereka harus memanjat pohon kelapa yang tingginya lebih dari delapan meter. Pekerjaan ini, tentu sangat beresiko bagi mereka,'' jelasnya.

Untuk itu, pemerintah desa melalui BUMDes menfasilitasi penderes untuk ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. ''Dengan demikian, para pekerja dapat bekerja lebih tenang karena ada jaminan bagi mereka dan keluarganya,'' katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Purbalingga Gunadi Hery Urando, mengapresiasi langkah pemerintah desa dan BUMDes Sangkanayu yang telah memberi perhatian besar bagi warganya. Dia berharap, kebijakan pemerintah Desa Sangkanayu bisa ditiru oleh pemerintah desa lain yang memiliki banyak penderes di kalangan warganya.

Dia menyebutkan, resiko pekerjaan yang dihadapi para penderes nira kelapa cukup tinggi. Bila terjatuh, sering kali para penderes yang mengalami cacat tetap bahkan meninggal dunia. ''Dengan adanya jaminan ini, kalau ada penderes yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, keluarganya akan mendapat santunan hingga Rp 93.648.000. Jumlah ini, bisa dimanfaatkan sebagai modal usaha bagi keluarga yang ditinggalkan,'' ujarnya.

Sementara bila mengalami luka dan membutuhkan perawatan, Gunadi menyebutkan, penderes akan mendapat biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh tanpa dibatasi plafon biaya. ''Termasuk santunan penghasilan, selama penderes gula kelapa tersebut tidak mampu bekerja karena kecelakaan kerja,'' katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement