REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Media Satgas Antimafia Sepak Bola Polri Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Bendahara PSSI, Berlinton Siahaan. Pemanggilan bendahara PSSI ini dilakukan terkait adanya mafia skor dalam pertandingan Liga 2 dan Liga 3 Indonesia.
“Kami split menjadi tiga berkas yang saat ini masih dalam penyidikan. Untuk perkembangan kasus ini, kami akan melayangkan panggilan terhadap bendahara PSSI yang akan kami mintai keterangan sebagai saksi pada hari Selasa,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/1).
Kemudian, terkait laporan yang dibuat oleh pelapor atas nama Lasmi, polisi telah membuat berkas perkara menjadi tiga berkas. Berkas pertama adalah dengan tersangka P dan A, kemudian berkas kedua adalah dengan tersangka J, dan berkas ketiga dengan tersangka DI. “Sementara itu dulu (hanya memanggil bendahara PSSI),” kata Argo.
Kemudian untuk kasus mafia skor lainnya, dengan laporan Model A di mana terlapornya adalah Vigit Waluyo yang juga menjadi tersangka kasus korupsi PDAM Delta Tirta Sidoarjo. “Jadi dari laporan itu kami kan lakukan penyelidikan, akan kami klarifikasi dari saksi-saksi dan dari saksi yang lain serta bukti-bukti yang ada,” papar Argo.
Vigit disebut-sebut memberikan aliran dana sebesar Rp 115 juta dengan tujuan memenangkan PS Mojokerto yang sebelumnya berada di Liga 3 menjadi di Liga 2. Vigit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam mafia skor, tetapi belum dibawa ke Jakarta. "Ini lantaran masih harus diperdalam keterangan saksi, dilakukan gelar perkara, setelah naik penyidikan baru akan dihadirkan," ujar Argo.
Sementara untuk pemeriksaan wasit dan para pemain, polisi belum akan memanggil saksi. “Ya, nanti dengan adanya laporan polisi ini baik itu dari laporan Persibara atau lainnya, tunggu saja ada perkembangan berkaitan dengan wasit dan pemain,” ucap Argo yang juga Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya.
Satgas Antimafia Sepak Bola sejauh ini telah menetapkan empat tersangka untuk dugaan pengaturan skor pada Liga 2 dan Liga 3 musim 2018. Keempat tersangka itu dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan atau suap, dan pencucian uang, sebagaimana diatur Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11/1980 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).