Senin 07 Jan 2019 18:19 WIB

Terkait Mafia Skor Liga Indonesia, Bendahara PSSI Dipanggil

Satgas Antimafia Sepak Bola sejauh ini telah menetapkan empat tersangka.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Endro Yuwanto
Ketua Umum Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) Ignasius Indro (kanan) bersama Anggota Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) Emerson Yuntho (kiri) membawa poster dukungan sebelum beraudiensi dan memberi dukungan Satgas Polri untuk Pemberantasan Mafia Sepak Bola di Krimum, Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Umum Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) Ignasius Indro (kanan) bersama Anggota Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) Emerson Yuntho (kiri) membawa poster dukungan sebelum beraudiensi dan memberi dukungan Satgas Polri untuk Pemberantasan Mafia Sepak Bola di Krimum, Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (28/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Media Satgas Antimafia Sepak Bola Polri Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Bendahara PSSI, Berlinton Siahaan. Pemanggilan bendahara PSSI ini dilakukan terkait adanya mafia skor dalam pertandingan Liga 2 dan Liga 3 Indonesia.

“Kami split menjadi tiga berkas yang saat ini masih dalam penyidikan. Untuk perkembangan kasus ini, kami akan melayangkan panggilan terhadap bendahara PSSI yang akan kami mintai keterangan sebagai saksi pada hari Selasa,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/1).

Kemudian, terkait laporan yang dibuat oleh pelapor atas nama Lasmi, polisi telah membuat berkas perkara menjadi tiga berkas. Berkas pertama adalah dengan tersangka P dan A, kemudian berkas kedua adalah dengan tersangka J, dan berkas ketiga dengan tersangka DI. “Sementara itu dulu (hanya memanggil bendahara PSSI),” kata Argo.

Kemudian untuk kasus mafia skor lainnya, dengan laporan Model A di mana terlapornya adalah Vigit Waluyo yang juga menjadi tersangka kasus korupsi PDAM Delta Tirta Sidoarjo. “Jadi dari laporan itu kami kan lakukan penyelidikan, akan kami klarifikasi dari saksi-saksi dan dari saksi yang lain serta bukti-bukti yang ada,” papar Argo.