Selasa 08 Jan 2019 01:16 WIB

Dipanggil Bawaslu, Ini Penjelasan Anies Baswedan

Ada 27 pertanyaan yang diberikan kepada Anies Baswedan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mendatangi Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/1). Anies diperiksa Bawaslu terkait dugaan pelangggaran saat acara rapat koordinasi nasional Partai Gerindra pada akhir 2018 lalu.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mendatangi Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/1). Anies diperiksa Bawaslu terkait dugaan pelangggaran saat acara rapat koordinasi nasional Partai Gerindra pada akhir 2018 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mendatangi Gedung Bawaslu RI di Jakarta Pusat pada Senin. Anies dipanggil untuk melakukan klarifikasi terkait acungan "dua jari" pada Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat, pada Senin (17/12).

''Saya tadi dipanggil untuk pemeriksaan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Bogor,'' kata Anies, menjelaskan pemanggilan dirinya oleh Bawaslu, seperti dikutip dari Antara.

Ia pun menjelaskan pemanggilan tersebut sebenarnya untuk tanggal 3 Januari. Namun pada tanggal tersebut, Anies berada di Lombok sehingga dijadwalkan ulang menjadi tanggal 7 Januari 2019.

Dalam penjelasannya kepada wartawan, Anies pun mengatakan Bawaslu Bogor akhirnya bersedia untuk melakukan pemeriksaan klarifikasi di Jakarta. Sehingga, secara transportasi memudahkan karena banyaknya kesibukan di Jakarta.

''Kemudian ada 27 pertanyaan yang tadi diberikan,'' kata Anies. ''Prosesnya mulai jam satu, selesai jam dua seperempat.''

Sesudah itu, kata Anies, lebih banyak mengecek penulisan berita acara klarifikasi. ''Jadi, tadi disebutnya adalah permintaan klarifikasi," kata Gubernur.

Anies menjelaskan pertanyaannya adalah seputar kegiatan di Sentul International Convention Center. Pada waktu itu, Anies memberikan sambutan.

''Mereka menyampaikan videonya, lalu bertanya seputar itu. Dan, saya jelaskan seperti apa yang ada di video itu. Saya sampaikan bahwa tidak lebih dan tidak kurang, sehingga tidak perlu saya menambahkan," kata Anies.

Menurut dia, apa yang terucap di situ jelas kalimatnya dan Bawaslu bisa menilai. Anies sebagai gubernur bisa mendatangi kegiatan apapun yang legal di negeri ini. Dia menegaskan ini bukan kegiatan ilegal.

''Ini kegiatan legal dan normal-normal saja bagi seorang gubernur untuk mendatangi kegiatan yang diselenggarakan oleh partai politik," kata Anies.

Meski begitu Jumat (14/12) sebelum kegiatan di Sentul Anies mengirimkan surat kepada Kemendagri. Itu sudah dilakukan juga walaupun sebenarnya secara substansi gubernur bisa mengikuti kegiatan apa saja selama tidak melakukan kegiatan kampanye.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement