Jumat 11 Jan 2019 04:00 WIB

Israel Semprotkan Zat Kimia Berbahaya ke Jalur Gaza

Herbisida membahayakan kesehatan dan tanaman.

Peyandang difable Louy Al-Najar harus 'ngesot' di saat memanen gandum di  Khan Younis Jalur Gaza selatan Ibraheem
Foto: Ibraheem Abu Mustafa/Reuters
Peyandang difable Louy Al-Najar harus 'ngesot' di saat memanen gandum di Khan Younis Jalur Gaza selatan Ibraheem

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Sejumlah organisasi hak asasi manusia menyeru Israel agar berhenti menyemprotkan herbisida berbahaya di Jalur Gaza. Sebab, zat itu membahayakan bagi kesehatan manusi dan tanaman.

Al Mezan Center for Human Rights in Gaza, Gisha Legal Center for Freedom of Movement dan Adalah telah menulis surat kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Penasehat Militer Jenderal Sharon Afek dan Jaksa Agung Avivhai Mandelblit.

Organisasi hak asasi manusia itu menyampaikan tuntutan mendesak agar penguasa Israel menahan diri dari melakukan penyemprotan kembali herbisida melalui udara di dalam Jalur Gaza dan di daerah sekitar. 

Menurut laporan media dan keterangan dari warga Jalur Gaza, pada 4 Desember militer Israel menyemprotkan herbisida dari udara di atas daerah di dalam Jalur Gaza dan di dekat pagar yang memisahkannya dari Israel. "Banyak tanaman yang tumbuh ladang di dekat pagar itu di dalam Jalur Gaza rusak akibat penyemprotan tersebut," kata Kantor Berita Palestina, WAFA, Kamis.

Pada Desember 2015, militer Israel mengkonfirmasi militer menggunakan pesawat untuk menyemprotkan herbisida di dekat pagar untuk membersihkan medan tersebut.

Para petani dan organisasi lokal di Jalur Gaza telah melaporkan bahwa penyemprotan tersebut telah dilakukan sejak 2014. Pada Juni 2016, Gisha, Adalah dan Al Mezan mengajukan keluhan atas nama delapan petani dari Jalur Gaza, yang tanaman mereka rusak akibat penyemprotan, dan menyeru otoritas Israel agar menahan diri dari perbuatan itu dan memberikan ganti rugi ke petani. Tapi seruan tersebut tak berhasil.

Di dalam surat yang diajukan pada Senin (7/1), ketiga organisasi itu menekankan bahwa penyemprotan tersebut adalah perbuatan yang sangat merusak, melanggar hak asasi dasar kemanusiaan dan melanggar hukum Israel sendiri serta internasional.

Surat itu juga mengatakan bahwa sekalipun penyemprotan tersebut pada kenyataannya hanya dilakukan di dalam Israel, bahan kimia yang digunakan itu dibawa angin melintasi perbatasan ke Jalur Gaza, dan mengakibatkan kerusakan parah pada tanaman dan kerugian keuangan dalam jumlah besar bagi petani setempat.

Penyiang gulma atau herbisida (dari bahasa Inggris herbicide) adalah senyawa atau material yang disebarkan pada lahan pertanian untuk menekan atau memberantas tumbuhan yang menyebabkan penurunan hasil (gulma). Herbisida digunakan sebagai salah satu sarana pengendalian tumbuhan "asing".

Pada 2016, Gisha menyatakan bahwa bahan kimia yang digunakan dalam penyemprotan tersebut meliputi "glyphosate", yang telah dinyatakan sebagai karsinogen (penyebab kanker) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Zat ini telah dilarang di banyak negara di seluruh dunia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement