Senin 14 Jan 2019 17:25 WIB

Rekrutmen PNS Dokter Spesialis akan Diperlakukan Khusus

Dengan adanya batas usia, formasi kebutuhan dokter spesialis tak terpenuhi.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi
Dokter
Dokter

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Dokter spesialis akan ingin menjadi PNS dalam proses rekrutmen waktu mendatang akan mendapat perlakuan berbeda dibanding profesi lainnya. Terutama menyangkut batas usia maksimal, dokter spesialis yang diizinkan mendaftar.

"Pada sistem rekrutmen lalu, usia pendaftar PNS dibatasi maksimal 35 tahun. Termasuk juga bagi kalangan dokter spesialis. Ke depan, ketentuan batas usia dokter spesialis yang ingin mendaftar sebagai PNS, kemungkinan akan direvisi," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Purbalingga, Heriyanto, Senin (14/1).

Dia menyebutkan, dengan adanya batas usia maksimal 35 tahun bagi pendaftar dokter spesialis, menyebabkan formasi kebutuhan dokter spesialis di berbagai daerah tidak bisa terpenuhi. Seperti di Purbalingga, dalam rekrutmen PNS beberapa waktu lalu menyediakan 18 formasi untuk dokter spesialis berbagai bidang. Namun tidak ada satu pun yang mendaftar, sehingga formasi ini dibiarkan kosong.

Kondisi tersebut, menurutnya juga terjadi di berbagai daerah lainnya, sehingga cukup banyak formasi dokter spesialis yang tidak terisi. "Berdasarkan kondisi inilah, pemerintah pusat mewacanakan untuk menambah batas usia pada formasi dokter spesialis," katanya. 

Dia menyebutkan, seseorang yang mengambil kuliah di bidang kedokteran memang membutuhkan waktu lebih lama untuk bisa menyelesaikan kuliahnya. Hingga menjadi dokter, kebanyakan membutuhkan waktu hingga 7 tahun. "Itu baru menjadi dokter umum. Kalau hendak menjadi dokter spesialis, harus menempuh pendidikan lagi yang cukup lama," katanya.

Berdasarkan pertimbangan inilah, pemerintah pemerintah pusat berencana mengubah batasan umur bagi pelamar PNS bagi formasi dokter spesialis. "Jadi pertimbangannya bukan karena hal lain. Tapi karena sistem pendidikannya juga sudah membutuhkan waktu lebih lama dibanding profesi lainnya," katanya.

Sementara mengenai pelaksanaan seleksi CPNS akhir tahun lalu, Heriyanto menyebutkan, dalam proses rekrutmen tersebut Pemkab Purbalingga membuka lowongan bagi 397 formasi CPNS. Dari hasil seleksi tersebut, yang terisi ada sebanyak 379 formasi sehingga masih kosong 18 formasi. ''Yang kosong itu, ya yang untuk formasi dokter spesialis karena tidak ada pendaftarnya," ujarnya.

Terkait hal ini, dalam acara pembekalan pemberkasan CPNS dia menyampaikan ucapan selamat pada peserta yang lulus. Termasuk bagi CPNS yang awalnya tidak lolos //passing grade//, namun akhirnya bisa menjadi CPNS setelah ada Permen PANRB No 61/2018. "Hal ini bukan berarti SDM yang lolos tidak bagus. Tapi bisa saja nilai keseluruhan tinggi, namun ada satu materi seleksi yang tidak lolos ambang batas," katanya.

Salah satu peserta seleksi CPNS yang lolos, Nur Ali Aziz Adetia, mengaku bahagia bisa lolos seleksi dan sampai tahap pemberkasan CPNS. Dia mengaku lolos untuk formasi guru di SD Negeri 1 Jompo Kecamatan Kalimanah. "Saya tidak menyangka akan lolos tes ini. Semoga ke depan saya bisa menjalankan tugas ini dengan baik dan penuh amanah," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement