Selasa 15 Jan 2019 08:59 WIB

Soal OSO, SIGMA: KPU Wajib Laksanakan Putusan Bawaslu

Said menilai Bawaslu telah meramu semu putusan pengadilan terkait kasus OSO

Rep: Afrizal Rosikhul Ilmi/ Red: Bayu Hermawan
Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin
Foto: bawaslu.go.id
Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib melaksanakan putusan Bawaslu, yang memerintahkan agar Oesman Sapta Odang (OSO) dimasukan dalam daftar calon tetap (DCT) DPD, tanpa syarat. Said mengatakan Bawaslu telah 'meramu' semua putusan pengadilan terkait hal tersebut.

"Putusan Bawaslu itu sudah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Putusan Mahkamah Agung (MA), dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta," kata Said melalui keterangannya, Senin (14/1).

Said menilai putusan Bawaslu memiliki esensi dari putusan tiga lembaga peradilan, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Putusan Mahkamah Agung (MA) dan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, esensi dari tiga putusan lembaga peradilan itu sudah terkandung didalam isi Putusan Bawaslu.

"Artinya, Putusan Bawaslu itu sudah benar, sehingga tidak ada opsi lain bagi KPU kecuali harus melaksanakan Putusan tersebut," katanya.

Selain itu, Bawaslu dinilai sudah meramu semua putusan pengadilan. Menurutnya, apa yang menjadi substansi dari Putusan MK, Putusan MA, dan Putusan PTUN sudah diakomodir oleh Bawaslu. "Kalau KPU tidak mau melaksanakan Putusan Bawaslu dengan alasan berpedoman pada Putusan MK, justru KPU yang keliru," kata dia.

Sebab, lanjut Said, itu artinya KPU hanya mengakui satu putusan pengadilan dan menolak dua putusan pengadilan yang lain yakni Putusan MA dan Putusan PTUN. "Ini jelas pelanggaran hukum," ucapnya.

Menurutnya, KPU jangan mengira Bawaslu mengabaikan Putusan MK. Dia menilai Bawaslu justru sangat memperhatikan Putusan MK. Sebab, substansi dari Putusan MK adalah tentang larangan rangkap jabatan yang dapat melahirkan double representatation.

"Maksudnya, pengurus partai politik tidak dibenarkan memiliki perwakilan ganda di lembaga DPR dan DPD karena dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan," kata dia.

Sementara, kata dia, perwakilan ganda itu sendiri baru akan terjadi jika pengurus partai politik bersangkutan terpilih sebagai Anggota DPD. Artinya, jika calon Anggota DPD yang menjabat sebagai pengurus parpol ternyata tidak terpilih, maka tentu saja tidak akan muncul perwakilan ganda dan tidak pula akan terjadi konflik kepentingan.

"Nah, substansi Putusan MK itu sudah diamini oleh Bawaslu dalam putusannya dengan mempersyaratkan OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol apabila kelak ia terpilih," jelas dia.

Putusan Bawaslu menyebut surat pengunduran diri itu harus diserahkan OSO kepada KPU paling lambat satu hari sebelum penetapan calon Anggota DPD terpilih. Selain itu, Bawaslu juga sudah mengakomodir Putusan MA terkait efektifitas Pasal 60A PKPU 26/2018 yang melandasi pencoretan OSO oleh KPU didalam DCT.

Sementara menurut MA, norma Peraturan KPU yang bertalian dengan penyerahan surat pengunduran diri tetap dinyatakan mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak diberlakukan terhadap calon Anggota DPD yang telah mengikuti tahapan Pemilu 2019 sejak awal. "Nah, oleh karena OSO sudah mengikuti tahapan sejak awal tahapan Pemilu dan sebelum jatuhnya Putusan MK, maka berdasarkan Putusan MA itu OSO berhak menjadi Peserta Pemilu Anggota DPD," jelas dia.

Selain itu, lanjut dia, tidak hanya Putusan MK dan Putusan MA, Putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Keputusan KPU tentang DCT calon Anggota DPD batal jika tidak mencantumkan nama OSO, juga diakomodir oleh Bawaslu. Oleh sebab itu, demi terwujudnya asas kepastian hukum Pemilu 2019, tidak ada cara lain bagi KPU selain melaksanakan Putusan Bawaslu tersebut.

"Apalagi, sebelum sidang Putusan Bawaslu, KPU sudah tegas menyatakan secara terbuka bahwa pihaknya akan melaksanakan apapun Putusan Bawaslu," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement