Selasa 22 Jan 2019 12:56 WIB

Wakalah Jadi Akad Favorit untuk Sukuk

DSN MUI sedang memproses izin tiga sukuk, yakni sukuk valas, ritel, dan tabungan.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolanda
Sukuk Ritel (ilustrasi)
Foto: Antara
Sukuk Ritel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sukuk tabungan ST-003 akan meluncur sebentar lagi. Izin syariahnya sedang dalam proses di Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Anggota DSN MUI bidang pasar modal, Gunawan Yasni mengatakan sukuk tabungan akan menggunakan akad wakalah. Menurutnya akad tersebut sedang banyak digunakan untuk instrumen sukuk.

"Akhir-akhir ini akad yang dipakai favoritnya adalah wakalah, karena wakalah gabungan antara sale and leaseback dan asset to be leased," kata dia pada Republika.co.id, Selasa (22/1).

Akad wakalah berarti mewakilkan. Prinsipnya dikeluarkan dalam Fatwa DSN No.10/DSN-MUI/IV/2000 tentang wakalah. Ketentuannya, pertama harus ada akad yang jelas, baik antara yang mewakilkan, diwakilkan, dan hal-hal yang diwakilkan.

Gunawan menambahkan saat ini DSN MUI sedang memproses izin tiga sukuk, yakni sukuk valas, ritel, dan tabungan untuk semester satu 2019. Izin pada DSN dilakukan per produk dengan akad semuanya wakalah. 

"Sukuk valas sudah, ritel dan tabungan on progress," kata dia.

Sukuk valas akan keluar lebih dahulu ketimbang ritel dan tabungan. Sukuk valas ini terbuka untuk masyarakat umum namun batasan minimalnya cukup besar.

Menurut data Kementerian Keuangan, pemerintah berencana menerbitkan lima produk sukuk pada 2019. Sukuk ritel sebanyak satu produk pada Maret 2019. Sementara sukuk tabungan pada Februari, Mei, Agustus, dan November.

Sukuk Tabungan seri ST-002 cukup sukses saat diluncurkan pada November 2018 lalu. Imbal hasil yang ditawarkan adalah 8,30 persen dengan tenor dua tahun dan akad wakalah. Total volume pemesanan pembelian ST-002 yang telah ditetapkan adalah sebesar Rp 4.945.682.000.000. Target semula sebesar Rp 1 triliun. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement