REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Malang kini resmi memiliki kantor di Jalan Letjen Sutoyo Nomor 109 hingga 111, Kota Malang. Sebelumnya, kantor OJK Kota Malang yang berada di Jalan Kawi sebelumnya berstatus pinjaman lima tahun pada Bank Indonesia (BI).
Secara rinci, kantor baru OJK memiliki luas tanah sekitar 2.500 meter per segi. Dari jumlah tersebut, 1.500 meter per segi di antaranya merupakan luasan bangunan. "Ini tempat ideal dalam melakukan operasional OJK Malang," kata Ketua OJK Kota Malang, Widodo di Jalan Letjen Sutoyo, Kota Malang, Selasa (22/1).
Dengan adanya kantor baru, Widodo menegaskan, pihaknya siap memainkan peran aktif industri jasa keuangan di Malang. Ia juga mengklaim akan terus meningkatkan pemahaman masyarakat terkait masalah keuangan. Tidak lupa juga pemberian edukasi keuangan ke tingkat masyarakat, bahkan hingga ke sekolah.
Di kesempatan serupa, Wali Kota Malang, Sutiaji mengungkapkan, apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah mendukung pembangunan kantor. Keberadaan kantor OJK sangat diperlukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan bagi masyarakat dan industri jasa pelayanan. Dalam hal ini, ia menambahkan, yang sesuai dengan UU No. 21 tentang otoritas keuangan.
Di sisi lain, Sutiaji juga menyebut, situasi di mana masih terjadinya penawaran investasi ilegal. Menurut dia, kondisi tersebut cukup meresahkan masyarakat hingga saat ini. Untuk itu, diperlukan penguatan eksistensi dan peran kantor OJK di daerah agar dapat membuat masyarakat semakin terbuka dan cerdas.
"Terlebih dalam menghadapi tantangan perekonomian global dan domestik," tegasnya.