Rabu 23 Jan 2019 18:06 WIB

Sengkarut Pembebasan Ustaz Baasyir

Ustaz Baasyir belum dibebaskan karena syarat utama mengakui Pancasila tidak dipenuhi.

Abu Bakar Baasyir
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Abu Bakar Baasyir

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Dessy Suciati Saputri, Rizkyan Adiyudha, Amri Amrullah

JAKARTA -- Pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir belum menemui titik terang. Silang pendapat masih terjadi di pemerintah karena syarat utama mengakui Pancasila tidak dipenuhi Ustaz Ba'asyir.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah tak akan membebaskan Ustad Ba’asyir jika tak memenuhi syarat hukum yang ditetapkan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni setia kepada NKRI dan Pancasila.

"Nggak perlu pakai tunggu-tunggu. Kalau nggak memenuhi syarat, ya nggak dikeluarkan," ujar Yasonna di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (23/1).

Hingga kini, ia mengatakan, syarat hukum tersebut belum dapat dipenuhi. "Pembahasan pemberian pembebasan bersyaratnya itu harus memenuhi syarat hukum kan. Itu yang belum dipenuhi," tambah dia.

Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) angkat bicara terkait tarik ulur pembebasan Ustaz Ba'asyir. TKN mengatakan, pemerintah tengah menunjukkan kehati-hatiannya dalam mengambil kebijakan tersebut.

"Setiap pembebasan seseorang tentu ada prosedur dan mekanisme hukumnya. Jadi tentu harus dipelajari secara hati-hati," kata Wakil Ketua TKN KIK Abdul Kadir Karding di Jakarta, Rabu (23/1).

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, kehati-hatian dalam pembebasan Ustaz Ba'asyir diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran hukum. Selain itu, ia khawatir akan ada polemik jika pembebasan terpada terorisme itu dilakukan tanpa pertimbangan yang matang.

Di tempat terpisah, Juru Bicara TKN KIK Arya Sinulingga menilai Jokowi sejak awal sudah menegaskan pembebasan Ustaz Ba'asyir sebagai bentuk rasa kemanusiaan Namun Presiden Jokowi, kata dia, tetap meminta pembebasan itu harus sejalan dengan syarat pembebasan narapidana yang berlaku.Termasuk mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.

Ketua DPP Partai Perindo itu menegaskan, NKRI dan Pancasila merupakan dasar dan ideologi bangsa. "Pak Jokowi itu sudah jelas mengatakan sejak awal rencana pembebasan itu atas dasar kemanusiaan. Artinya Ba'asyir bisa bebas tetapi ada syarat yang harus dipenuhi soal kepatuhan kepada NKRI dan Pancasila," kata Arya lagi.

Arya mengatakan, presiden juga harus mematuhi aturan yang berlaku dalam membebaskan seseorang. Sebab, dia mengungkapkan, tidak mungkin ada pengecualian terkait pembebasan Ustaz Ba'asyir karena jika ada artinya kita tidak patuh pada Pancasila.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut silang singkarut terkait pembebasan Ustaz Ba'asyir membuktikan kelemahan kepemimpinan pemerintah. Dahnil menilai pembebasan Ustaz Ba'asyir oleh Presiden Jokowi untuk mencari simpati publik. Terutama simpati dari sebagian kelompok umat Islam.

"Namun terang beliau tidak memahami masalah dan regulasi dengan baik," tegas Dahnil, Rabu (23/1).

Ini terlihat dengan upaya pembebasan Ustaz Ba'asyir tersebut dikajiulang seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Akibatnya janji pembebasan Ustaz Ba'asyir oleh pengacara presiden Yusril Ihza Mahendra pada Rabu (23/1) belum bisa dilaksanakan.

photo
Peta Hukum dan Polemik Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Menko Polhukam Wiranto sebelumnya menggelar konferensi pers mendadak terkait pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir. Wiranto menegaskan pemerintah akan mengkajiulang pembebasan tersebut sesuai dengan aspek-aspek persyaratan yang diatur dalam peraturan yang ada. Aspek-aspek yang perlu diperimbangkan lebih lanjut tersebut di antaranya mengenai aspek ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), hukum, dan lain sebagainya. Hal itu, kata Wiranto, diputuskan karena Presiden Jokowi memerintahkan pejabat terkait untuk melakulan kajian secara lebih mendalam.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan, upaya pembebasan Ustad Abu Bakar Ba’asyir harus sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Salah satunya, yakni memenuhi syarat setia kepada NKRI dan juga Pancasila.

Menurut dia, setia kepada NKRI dan juga Pancasila merupakan hal yang sangat prinsip dan tidak bisa ditawar. "Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni, ini pembebasan bersyarat. Syaratnya harus dipenuhi. Kalau ndak, kan nggak mungkin saya nabrak. Contoh setia pada NKRI, setia pada Pancasila, itu basic sekali. Sangat prinsip sekali," ujar Jokowi kepada awak media di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1).

Menurut dia, langkah pemerintah saat ini untuk meninjau kembali pembebasan Ba’asyir dilakukan berdasarkan rasa kemanusiaan. Kondisi kesehatan terpidana kasus terorisme tersebut menjadi salah satu pertimbangannya.

"Kan sudah saya sampaikan bahwa karena kemanusiaan dan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir sudah sepuh, kesehatan juga sering terganggu. Bayangkan, kalau kita sebagai anak lihat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu, itu yang saya sampaikan secara kemanusiaan," kata dia.

photo
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019).

Pengurus Pondok Pesantren Al Mukmin yang terletak di Kabupaten Sukoharjo tidak mempermasalahkan jika terpidana kasus terorisme yang juga merupakan pengasuh pondok tersebut Abu Bakar Baasyir menjadi tahanan rumah. Bagi pihak keluarga dan Ponpes, yang terpenting Ustaz Baasyir bisa kembali ke keluarga.

"Mau jadi tahanan rumah atau tahanan kota tidak masalah, yang penting beliau kembali ke keluarga," kata Ketua Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ustaz Wahyudin di Kompleks Pondok Al Mukmin Sukoharjo, Rabu (23/1).

Wahyudin mengatakan proses permohonan keluarga untuk pembebasan Abu Bakar Baasyir sudah cukup lama. Pihak keluarga dan Ponpes Al Mukmin khawatir jika terjadi sesuatu terhadap Ustaz Baasyir saat berada dalam penjara di Lapas Gunung Sindur.

"Ustaz Baasyir ini kan sudah sepuh, seandainya beliau meninggal di dalam tahanan akan jadi aib bagi pemerintah, menyebabkan marahnya sebagian orang Islam. Apalagi secara akal beliau sudah sepuh dan sakit-sakitan," ujarnya.

Ia mengatakan selama ini Ustaz Baasyir merupakan orang yang ikhlas dan lurus sehingga seharusnya penahanannya dihentikan. Pada kesempatan yang sama, salah satu putra Ustaz Baasyir, Muhammad Rosyid Ba'asyir, mengatakan apapun yang terjadi merupakan takdir Tuhan.

"Sudah ditakdirkan jika ayah jadi kembali ke keluarga, tetapi kalau menakdirkan sebaliknya, kami menerima," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement