Kamis 24 Jan 2019 07:37 WIB

OTT Mesuji, KPK Amankan Uang dalam Satu Kardus Air Minum

KPK mengamankan delapan orang dalam OTT Bupati Mesuji.

[ilustrasi] Anggota KPK menunjukan barang bukti operasi tangkap tangan.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
[ilustrasi] Anggota KPK menunjukan barang bukti operasi tangkap tangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp 1 miliar terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Mesuji, Provinsi Lampung Khamamik. KPK mengamankan uang dengan pecahan 100 ribu rupiah itu dari dalam satu kardus air minum.

"Kalau jumlahnya estimasi satu kardus itu Rp 1 miliar, tetapi jumlah pastinya nanti kami sampaikan, dari ukurannya itu diperkirakan demikian. Saya kira pada konferensi pers akan disampaikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (24/1) dini hari.

KPK secara total mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan di Provinsi Lampung pada Rabu (23/1) sampai dengan Kamis dini hari itu. Kegiatan tangkap tangan itu dilakukan pada tiga lokasi, yakni Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Tengah, dan Mesuji. Dari tiga lokasi itu total diamankan delapan orang terdiri dari kepala daerah, unsur swasta, dan unsur PNS.

KPK menduga uang tersebut merupakan realisasi dari komitmen fee proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018. Terhadap pihak-pihak yang diamankan itu, KPK sedang melakukan pemeriksaan awal di Provinsi Lampung. Pemeriksaan diketahui dilakukan di Mapolda Lampung di Bandarlampung.

Direncanakan pada Kamis pagi atau Kamis siang, pihak-pihak yang diamankan itu akan dibawa ke Gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. "Setelah diamankan akan dimintakan keterangan awal terlebih dahulu, segera akan dibawa ke Jakarta. Apakah semuanya delapan orang itu akan dibawa atau sebagian setelah pemeriksaan awal, itu tergantung kebutuhan tim di lapangan," kata Febri pula.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement