REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Persija Jakarta, Malik Bawazier, menilai pernyataan Vigit Waluyo di ruang publik bahwa juara Liga 1 dan Liga 2 sudah diatur, tanpa didasari satu pun kebenaran fakta. Sehingga, pernyataan Vigit Waluyo adalah missleading information atau informasi yang bersifat menyesatkan dan tidak dapat ditoleransi.
"Karena jelas ditunjukkan untuk melakukan suatu pembunuhan karakter (character assasinatian) terhadap Persija yang jadi juara Liga 1 2018 dan sekaligus merupakan suatu pembohongan terhadap publik," kata Malik Bawazier dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (25/1).
Lanjut Malik, secara yuridis pernyataan Vigit bersifat tendensius, dan dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE. Oleh karena itu dalam waktu dekat, jika tidak ada permohonan maaf, maka Persija akan mereservir hak hukumnya. Salah satunya membuat langkah hukum yang tegas baik secara pidana maupun perdata.
"Tentunya juga terhadap pihak-pihak yang sengaja dan atau tidak telah melakukan pemberitaan bersifat fitnah dan pencemaran nama baik. Juga sekaligus juga merupakan suatu bentuk kebohongan terhadap publik dengan tanpa sama sekali mengindahkan Undang-Undang Pers yang sewajibnya dipatuhinya," kata Malik.
Selanjutnya, kata Malik, baik Persija Jakarta maupun Jakmania akan bersikap sangat tegas dalam menyikapi adanya isu-isu negatif yang tidak berdasar fakta. Karena, sambungnya, selama ini Persija merupakan klub kebanggaan bersama warga Jakarta dan khusunya Jakmania selaku suporter setia Persija.