Ahad 27 Jan 2019 16:16 WIB

Bawaslu Jabar: Indonesia Barokah Beredar di 4.282 Titik

Bawaslu mengatakan tabloid Indonesia Barokah beredar di 21 Kabupaten Kota di Jabar.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bayu Hermawan
Petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menunjukkan isi Tabloid Indonesia Barokah di Glagah, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (25/1/2019).
Foto: Antara/Budi Candra Setya
Petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menunjukkan isi Tabloid Indonesia Barokah di Glagah, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (25/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan Tabloid Indonesia Barokah telah tersebar pada dua puluh daerah di wilayah Jabar. Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zacky Hilmi mengatakan sebagian besar tabloid itu ditemukan pada pesantren dan masjid.

"Sejak awal ditemukan tanggal 18 (Januari 2019) sampai terakhir ini, sudah beredar di 21 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat," ujar Zacky.

Menurut Zacky, sejak awal mendengar informasi adanya tabloid tersebut, ia langsung mengintruksikan ke Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan penulusuran.  "Beredar di 4.282 titik terutama di Masjid dan Pesantren. Dari 21 Kabupaten dan Kota, sudah beredar 13.110 eksemplar," katanya.

Selain itu, kata dia, pihaknya pun sudah melakukan penulusuran alamat redaksi tabloid Indonesia Barokah. Namun lokasi yang digunakan diketahui fiktif atau tak ada aktivitas di alamat yang tertera dalam tabloid tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi, kata dia,  alamat yang tertera itu tidak ditemukan kantor redaksi. Jadi, hanya jalan dan tidak ada aktivitas perkantoran terkait tabloid tersebut. "Ini juga hasil konfirmasi ke pihak RT dan RW," katanya.

Sementara menurut Komisioner Bawaslu bidang hubungan masyarakat dan antar lembaga Loli Suhenti, pihaknya sudah menganalisa materi dalam tabloid tersebut. Namun tidak mengandung unsur pelanggaran kampanye. Hanya saja, pihaknya akan menyerahkan ke dewan pers untuk menindaklajuti.

"Untuk materinya tidak terdapat unsur melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu," kata Loli.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement