Ahad 27 Jan 2019 19:42 WIB

Mendikbud: 2023 tak Ada Lagi Guru Honorer

Guru honorer secara bertahap akan mengikuti seleksi menjadi PPPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Karta Raharja Ucu
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menargetkan pada 2023 sudah tidak ada lagi guru honorer. Ia menargetkan guru yang saat ini masih berstatus honorer K2 secara bertahap akan mengikuti tes seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"2023 tidak ada lagi guru honorer dan Insya Allah tahun 2024 perekrutan sudah kembali normal kembali. Pokoknya di akhir jabatan ini saya akan menuntaskan masalah guru," ujarnya saat kunjungan di Pemkot Tarakan, Kalimantan Utara Sabtu (26/1).

Muhadjir mengungkapkan, pada Februari 2019 akan ada tes PPPK melalui KemenPAN-RB. Nantinya akan ada 159 ribu yang akan ikut tes dan diutamakan honorer K2 dari 736 ribu guru honorer. Melalui skema PPPK itu nantinya seluruh guru honorer K2 secara bertahap akan mengikuti tes, sehingga diharapkan secara bertahap bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

"Ada jalur PPPK 150 ribu dites. Nanti Februari separuh. April buka lagi tapi khusus guru honorer K2. Nanti dipanggil. Tapi ini tertutup yang betul-betul valid dan disisir," ucap Muhadjir.

"Target empat tahun ke depan tuntas 2023 selesai," tegasnya.

Muhadjir menambahkan definisi honorer sebagai guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun). Selama ini tunjangan yang diberikan untuk mereka diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Karena itu, gaji yang diterima tidak banyak karena, menurut peraturan, juga dibatasi sehingga bisa dipastikan, jika guru pengganti tidak mendapatkan tambahan dari pemerintah daerah setempat, gaji yang akan diterima kecil.

Saat ini, tambah dia, Kementeriaan Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Keuangan sedang rapat intensif untuk merumuskan persolan tersebut. Ia mengusulkan agar gaji honorer diambil  dari DAU (Dana Alokasi Umum). Sehingga gaji guru honorer yang setingkat UMR akan ditanggung pemerintah pusat dan dibayarkan melalui DAU.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement