Senin 28 Jan 2019 09:54 WIB

Pengacara Harap Hakim Vonis Bebas Ahmad Dhani

Hendarsam menilai fakta hukum yang diterapkan jaksa penuntut umum tidak tepat.

Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani
Foto: Antara/Dede Rizky Permana
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengharapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas kliennya terkait kasus ujaran kebencian melalui media sosial. Hendarsam menilai fakta hukum yang diterapkan jaksa penuntut umum tidak tepat.

"Harapannya sesuai dengan permintaan dalam pledioi untuk membebaskan klien kita Ahmad Dhani," kata Hendarsam saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/1) pagi.

Hendarsam beralasan fakta hukum yang diterapkan jaksa penuntut umum tidak tepat dituduhkan kepada musisi grup band "Dewa" itu. Hendarsam menyatakan Dhani mencuit status melalui media sosial namun tindakan itu tidak termasuk tindak pidana.

Berdasarkan penilaian itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengeluarkan putusan lepas (onslag). Putusan "onslag", yakni terdakwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum telah terbukti sah dan dapat dipertanyakan, namun majelis hakim tidak menyatakan terdakwa bersalah.

"Kemudian dakwaan jaksa juga lemah," ujar Hendarsam.

Ketua Majelis Hakim Ratmoho akan membacakan vonis terhadap Ahmad Dhani setelah sidang penyampaian tanggapan atau bantahan Dhani (duplik) terhadap tanggapan jaksa penuntut umum (replik).

Jaksa menyampaikan ada pihak yang dirugikan dari cuitan Ahmad Dhani melalui twitter karena dianggap memuat ujaran kebencian.Kemudian, jaksa menuntut Dhani pidana penjara dua tahun, karena dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement