REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa, membantah dirinya menerima uang Rp 1 miliar terkait perizinan megaproyek Meikarta. Bantahan tersebut disampaikan Iwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan Meikarta dengan tersangka Billy Sindoro dan kawan-kawan. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin (28/1).
Meski membantah menerima Rp 1 miliar, namun Iwa mengakui dirinya bertemu dengan Neneng Rahmi Nur Laili, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. Pertemuan tersebut berlangsung di KM 72 Tol Purbaleunyi dan dihadiri oleh anggota Fraksi PDIP DPRD Jabar, WarasWasisto, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Sulaeman, dan Sekretaris Dinas Pemudadan Olahraga/Dispora Pemkab Bekasi, Hendry Lincoln. Ia mengaku ikut dalam pertemuan tersebut karena diajak Waras.
Menurut Iwa pertemuan tersebut hanya berlangsung sebentar. Ia mengatakan, karena yang dibicarakan adalah urusan pekerjaan ia meminta untuk membahasnya di kantor. "Waktu itu hanya sebentar. Saya bilang ini masalah dinas, bertemu saja di kantor,’’ kata dia yang mengenakan batik lengan pancang corak warna hijau.
Jaksa KPK I Wayan Riana, kemudian membacakan BAP Iwa yang menyebutkan bila pertemuan itu membahas mengenai Raperda Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Tak hanya itu,jaksa juga menyebutkan dalam BAP tersebut ada commitment fee serta penerimaan uang dari Waras untuk Iwa. Namun Iwa yang pernah akan maju dalam pilgub Jabar membantahisi BAP-nya sendiri."Tidak," kata dia menegaskan.
Jaksa kemudian melanjutkan isi BAP berisi pengakuan Waras yang menawari Iwa bantuan banner untuk kepentingan pilgub Jabar. Bantuan tersebut ditawarkan kepada Iwa lantaran dia akan maju sebagai calon gubernur Jabar dari PDIP. "Apakah penawaran itu saat saksi diusung di Pilgub Jabar?" tanya jaksa. Iwa pun menjawab. "Ya tapi saya tidak meminta," ujar dia.
Kemudian jaksa melanjutkan pertanyaan realisasi bantuan banner hingga pemasangan namun kembali ditepis oleh Iwa. Menurut jaksa, bantuan banner tersebut direalisasikan namun yang menerima Waras Wasisto pada Desember 2017. ‘’Saya sebut ya udah terima kasih padahal saya nggak bisa bantu. Waras nggak menyebut dari mana yang saya tahu terkait RDTR yang sebagaimana Waras pernah bertemu,’’kata jaksa mengutip isi BAP Iwa.
"Bagaimana itu?" tanya jaksa. Iwan kembali menjawab. "Tidak’’. "BAP itu sudah ditandatangani, apakah BAP benar?" tanya jaksa melanjutkan. Iwa pun kemudian menjawab. "Saya buru-buru supaya cepat selesai (pemeriksaan di KPK). Saya tidak memberikan desain dan meminta (banner)," kata Iwa.
Sebagaimana diberitakan, dalam persidangan sebelumnya Iwa disebut-sebut menerima duit Rp 1 M terkait pengurusan RDTR proyek Meikarta. Kesaksian tersebut pertama kali dilontarkan bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah.Kesaksian serupa juga disampaikan saksi lainnya, yaitu Neneng Rahmi dan HendryLincoln dalam sidang berbeda.
Baca juga: Melihat Kekuatan 'Poros Makkah' Pendukung Prabowo-Sandi
Baca juga: BPN Bicara Orang di Balik Tabloid Indonesia Barokah