REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengumumkan calon anggota legislatif (caleg) yang berasal dari mantan narapidana korupsi. Hal itu, JK mengatakan, sesuai komitmen KPU yang akan memberitahukan caleg yang berasal dari mantan narapidana, termasuk kasus korupsi.
"Kalau diumumkan ya berarti itu janji KPU juga, bahwa akan memberikan tanda," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (29/1).
JK menilai pengumuman caleg-caleg dari mantan napi korupsi memberi pengetahuan kepada masyarakat tentang latar belakang calon yang akan dipilihnya. Apalagi, tindak pidana korupsi menjadi salah satu kejahatan luar biasa yang perlu jadi catatan bagi pemilih.
"Dalam pemilu kan semua memilih yang terbaik, karena terpidana tentu ada catatannya. Tinggal masyarakat memilih atau tidak," kata JK.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman sebelumnya mengungkapkan KPU akan mengumumkan para caleg yang pernah menjadi mantan narapidana, baik pidana umum maupun khusus. Rencananya, pengumuman tersebut dilakukan pada Selasa (29/1) hari ini.
"Sebenarnya kalau tidak ada halangan hari ini. Bukan (hanya) caleg koruptor, tetapi mengumumkan mantan narapidana. Nah mantan narapidana itu kasusnya kan banyak, ada korupsi, macam-macamlah. Mulai dari ringan (sampai berat)," ujar Arief.