Selasa 29 Jan 2019 23:37 WIB

Polda Berencana Klarifikasi KPU Soal Laporan Oso

Oso melaporkan KPU atas tuduhan tak melaksanakan putusan PTUN.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono (tengah) menunjukkan barang bukti rekaman percakapan berikut tersangka pelaku berinisial MIK (kiri) saat konferensi pers terkait penangkapan penyebar hoaks atau berita bohong tujuh kontainer surat suara tercoblos di Polda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019).
Foto: Antara/Rachel Aritonang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono (tengah) menunjukkan barang bukti rekaman percakapan berikut tersangka pelaku berinisial MIK (kiri) saat konferensi pers terkait penangkapan penyebar hoaks atau berita bohong tujuh kontainer surat suara tercoblos di Polda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya berencana mengklarifikasi para pimpinan Komisi Pemilihan Umum terkait laporan Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (Oso). "Kami lakukan penyelidikan masuk tahap klarifikasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (29/1).

Argo juga menuturkan polisi telah memeriksa sejumlah saksi yang melaporkan para komisioner KPU tersebut.

Sebelumnya, Herman Kadir sebagai pengacara Oesman Sapta Odang (Oso) melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner lainnya, yaitu Hasyim Asyari, Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/1). Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tim kuasa hukum Oso menuduh para komisioner KPU melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) terkait tidak melaksanakan perintah undang-undang atau putusan PTUN.

KPU tidak meloloskan Oso dalam pencalonan anggota legislatif Dewan Pimpinan Daerah (DPD RI), walaupun Wakil Ketua MPR RI itu telah memenangkan gugatan di PTUN dan Bawaslu. KPU menolak pencalonan Oso karena Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement