Rabu 30 Jan 2019 14:13 WIB

Rocky Siap Klarifikasi 'Kitab Suci adalah Fiksi' ke Polisi

Rocky Gerung besok dijadwalkan diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Rocky Gerung
Foto: Antara/Harry T
Rocky Gerung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya melayangkan panggilan pemeriksaan kepada akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung terkait ujaran 'Kita suci adalah fiksi'. Rocky sendiri mengaku belum bisa memenuhi panggilan polisi tersebut.

Enggak, saya ada acara besok itu,” kata Rocky saat dihubungi Republika pada Rabu (30/1).

Rocky mengaku saat ini dirinya masih berada di Surabaya. Sehingga, dia pun belum bisa memastikan kehadirannya terkait surat panggilan dari penyidik.

Menurutnya, jika nanti tidak bisa penuhi panggilan maka akan meminta pengacaranya untuk menyampaikan hal tersebut kepada penyidik. Serta meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut.

“Nanti lawyer saya yang mengatur,” kata Rocky.

Kendati demikian ujar Rocky, dirinya tetap akan mengusahakan memenuhi panggilan tersebut dan memberikan klarifikasi terhadap tuduhan penistaan agama yang dialamatkan kepadanya.  “Mungkin kalau bisa nanti saya datang besok, kalau tidak nanti pengacara yang atur,” tegasnya lagi.

Saat ditanyakan tanggapanya terkait tuduhan penistaan agama terhadap penyataannya dalam sebuah acara di stasiun televisi, Rocky enggam menanggapi. Ia menyatakan, akan langsung menjelaskan persoalan kepada penyidik bukan ke media. 

“Pasti akan ada klarifikasi, klarifikasi terhadap apa yang ditanyakan, kan belum ada pertanyaan dari polisi jadi saya belum bisa memberikan keterangan kepada pers apa klarifikasi saya,” tuturnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan perihal pemanggilan polisi terhadap Rocky Gerung. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan akan dilakukan Kamis (31/1) besok oleh Subdit Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.

“Iya benar, pemeriksaannya jam 10.00 WIB,” kata Argo.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement