Rabu 30 Jan 2019 20:59 WIB

KPK Kembali Tetapkan Bupati Lampung Tengah Sebagai Tersangka

Penetapan ini hasil pengembangan kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Jakarta, Selasa (20/2) malam.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Jakarta, Selasa (20/2) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Kali ini, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun 2018 dan penerimaan atau janji lainnya.

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018 yang membuat Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"KPK membuka penyidikan baru dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Mus (Mustafa), Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 sebagai tersangka sejalan dengan peningkatan status perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/1).

Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen fari nilai proyek. Diduga, total, Mustafa  telah menerima suap dan gratifikasi setidaknya Rp 95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018. Mustafa tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK.

"Dengan rincian sebesar Rp 58,6 miliar berasal dari 179 calon rekanan dan sebesar Rp 36,4 miliar berasal dari 56 calon rekanan," terang Alexander.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Mustafa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP.

Sebelumnya, dalam kasus ini Mustafa telah divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam, 23 Juli 2018.Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Mustafa selama 2 tahun. Majelis juga mewajibkan Mustafa membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan, ‎Mustafa terbukti menyuap anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) sejumlah Rp 9,6 miliar.Penyuapan dilakukan bersama dengan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman.

Pemberian uang secara berharap ke anggota DPRD dimaksudkan agar anggota DPRD memberikan persetujuan dan pernyataan rencana pinjaman daerah Lamteng ke PT Sarana muti Infrastruktur (MSI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement