REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 yang saat ini merupakan Sekda Kota Dumai, M Nasir dan Hobby Siregar, Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction . Keduanya merupakan tersangka kasus suap proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 3 Februari 2019 sampai dengan 4 Maret 2019 untuk kedua tersangka " kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (30/1).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Mns (M Nasir), Kadis PU Bengkalis tahun 2013-2015 selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan HOS (Hobby Siregar), Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction.
Nasir dan Hobby diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer lebar 6 meter. Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp 80 miliar dari anggaran yang disebut menelan sekitar Rp 495 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.