Rabu 30 Jan 2019 22:09 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Sekda Dumai

perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 3 Februari 2019

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Sekda Kota Dumai Muhammad Nasir (tengah) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10).
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sekda Kota Dumai Muhammad Nasir (tengah) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 yang saat ini merupakan Sekda Kota Dumai, M Nasir dan Hobby Siregar, Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction . Keduanya merupakan tersangka kasus suap  proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 3 Februari 2019 sampai dengan  4 Maret 2019 untuk kedua tersangka " kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (30/1).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Mns (M Nasir), Kadis PU Bengkalis tahun 2013-2015 selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan HOS (Hobby Siregar), Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction.

Nasir dan Hobby diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer lebar 6 meter. Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp 80 miliar dari anggaran yang disebut menelan sekitar Rp 495 miliar.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement