REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah memulangkan 14 nelayan awak kapal Bintang Jasa dari Myanmar. Para nelayan tersebut sebelumnya tertahan di Myanmar lantaran diduga mencuri ikan di laut Myanmar.
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan ia langsung melakukan koordinasi dengan Kemenlu dan KBRI Yangon pada saat mendapatkan informasi ada warganya yang diduga tertangkap otoritas Myanmar. Nova mengaku yakin pemerintah Indonesia akan segera melakukan yang terbaik untuk membebaskan warganya.
“Kami berkeyakinan penuh Pemerintah akan lakukan yang terbaik, karena perlindungan WNI di luar negeri adalah salah satu prioritas Pemerintah. Hari ini, komitmen itu terbukti," ujar Nova Iriansyah dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id pada Rabu (30/1).
Ia menuturkan, 14 nelayan diterbangkan dari Yangon, Myanmar, melalui Kuala Lumpur ke Medan dan tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, pukul 15.55 WIB. Para nelayan tiba dalam keadaan sehat setelah menjalani penahanan selama 2 bulan 17 hari di Kawthaung, Myanmar.
"Dari Banda Aceh para nelayan akan dipulangkan ke daerah masing-masing oleh Pemda Aceh," ujarnya.
Duta Besar RI untuk Myanmar, Iza Fadri mengatakan pada saat melakukan upaya pemulangan KBRI Yangon banyak sekali menghadapi kendala. Pasalnya, para nelayan tersebut dituduh melakukan pencurian ikan di wilayah Myanmar.
Namun, melalui berbagai upaya diplomasi kepada otoritas setempat pada berbagai tingkatan akhirnya pada 24 Januari 2019, KBRI berhasil membebaskan mereka dan melakukan proses pemulangan.
“Kita terus meyakinkan otoritas Myanmar bahwa pelanggaran tersebut bukan kesengajaan, melainkan karena minimnya sistem navigasi yang dimiliki kapal para nelayan," kata dia.
Otoritas Myanmar, ungkapnya, mempertimbangkan hubungan baik kedua negara sehingga 14 WNI itu kemudian dibebaskan. Ia sendiri mengaku berkomitmen sejak awal untuk mengupayakan pembebasan itu karena Menlu Retno pun memintanya untuk terjun langsung dalam upaya pembebasan tersebut.
“Ke depan kita himbau agar kapal-kapal penangkap ikan ukuran besar untuk melengkapi diri dengan peralatan navigasi yang memadai sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi," kata Iza.
Diketahui kapal penangkap ikan Bintang Jasa berangkat dari Aceh pada 31 Oktober 2018. Pada 6 November 2018, kapal beserta 16 ABK ditangkap oleh Angkatan laut Myanmar karena memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan diduga melakukan pencurian ikan.
Dalam proses penangkapan oleh Angkatan Laut Myanmar, seorang ABK terjun ke laut karena panik dan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Atas izin keluarga, jenazah ABK tersebut telah dimakamkan di Kawthaung secara Islam.
Sementara itu, hingga saat ini kapten kapal masih menjalani proses hukum di Myanmar. KBRI Yangon akan terus memberikan pendampingan kepada kapten kapal dalam menjalani persidangan yang direncanakan dimulai Februari mendatang.