REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH - Panglima Laot menyatakan otoritas keamanan laut Thailand dilaporkan menangkap 11 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur karena masuk wilayah negara tersebut tanpa izin.
"Berdasarkan informasi kami terima, ada 11 nelayan Aceh Timur ditangkap aparat keamanan Thailand," kata Panglima Laot Idi Cut, Herman, di Aceh Timur, Rabu (22/6/2022).
Kesebelas nelayan tersebut merupakan anak buah kapal KM Boat Nakri. Kapal motor tersebut ditangkap di perairan laut Phuket, Thailand pada Sabtu (18/6/2022). Sebelumnya, mereka berangkat dari Kuala Idi Cut pada Ahad (12/6/2022).
Nama-nama para nelayan tersebut, kata Herman, belum diketahui. Mereka melaut tidak meninggalkan surat apa pun seperti surat laik operasi (SLO) dan lainnya. "SLO merupakan surat keterangan menyatakan bahwa kapal memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan untuk melakukan kegiatan perikanan," kata Herman.
Kepala Satuan Polisi Air Polres Aceh Timur Iptu Zainurusydi mengatakan adanya kapal nelayan beserta anak buah kapalnya asal Kabupaten Aceh Timur yang ditangkap di Thailand. "Mereka ditangkap karena pelanggaran batas wilayah perairan. Hasil koordinasi kami, kapal tersebut keluar dari muara Kuala Idi Cut, bukan dari Pelabuhan Perikanan Nusantara Idi," kata Iptu Zainurusydi.
Ia mengungkapkan kapal nelayan tersebut melaut tidak dilengkapi dokumen seperti surat izin berlayar dan surat izin penangkapan ikan sehingga sulit diketahui siapa saja anak buah kapal yang ditangkap tersebut. "Namun kami terus berupaya mencari siapa saja anak buah kapal yang ditangkap di Thailand tersebut. Termasuk berkoordinasi dengan Panglima Laot dan pemilik kapal," kata Iptu Zainurrusydi.