REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kasus perceraian di Kabupaten Indramayu masih tinggi. Dari kasus tersebut, pengajuan perceraian lebih banyak dilakukan oleh pihak istri (perempuan).
Berdasarkan data di Pengadilan agama (PA) Kabupaten Indramayu, kasus perceraian yang diajukan pasangan suami istri (pasutri) sepanjang 2018 di Kabupaten Indramayu tercatat ada 8.681 kasus. Dari jumlah itu, perceraian yang diputus oleh majelis hakim sebanyak 7.776 kasus.
Dengan jumlah 7.776 kasus perceraian sepanjang 2018, jika dirata-ratakan dengan jumlah hari dalam setahun, maka berarti ada 21 janda dan duda baru per hari di Kabupaten Indramayu.
‘’Dari kasus perceraian itu, cerai gugat (yang diajukan istri) yang lebih banyak dibandingkan cerai talak (yang diajukan suami),’’ ujar Humas PA Kabupaten Indramayu, Wahid Afani, Kamis (31/1).