Jumat 01 Feb 2019 02:30 WIB

Setiap Hari, Ada 21 Janda dan Duda Baru di Indramayu

Faktor ekonomi menjadi penyebab terbanyak terjadinya perceraian.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Sidang Perceraian
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Sidang Perceraian

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kasus perceraian di Kabupaten Indramayu masih tinggi. Dari kasus tersebut, pengajuan perceraian lebih banyak dilakukan oleh pihak istri (perempuan).

Berdasarkan data di Pengadilan agama (PA) Kabupaten Indramayu, kasus perceraian yang diajukan pasangan suami istri (pasutri) sepanjang 2018 di Kabupaten Indramayu tercatat ada 8.681 kasus. Dari jumlah itu, perceraian yang diputus oleh majelis hakim sebanyak 7.776 kasus.

Dengan jumlah 7.776 kasus perceraian sepanjang 2018, jika dirata-ratakan dengan jumlah hari dalam setahun, maka berarti ada 21 janda dan duda baru per hari di Kabupaten Indramayu. 

 ‘’Dari kasus perceraian itu, cerai gugat (yang diajukan istri) yang lebih banyak dibandingkan cerai talak (yang diajukan suami),’’ ujar Humas PA Kabupaten Indramayu, Wahid Afani, Kamis (31/1).