Selasa 05 Feb 2019 09:27 WIB

Tunda Bagasi Berbayar, Citilink Tunggu Kajian Kemenhub

Kemenhub masih mengevaluasi aturan bagasi berbayar.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Muhammad Hafil
Salah satu pesawat Citilink.
Foto: Dok Citilink
Salah satu pesawat Citilink.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maskapai berbiaya hemat Citilink Indonesia memastikan akan menunda pemberlakuan bagasi berbayarnya. VP Corporate Secretary Citilink Indonesia Resty Kusandarina mengatakan untuk pemberlakuannya masih harus menunggu kajian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai aturan bagasi berbayar.

"Pemberlakuan pengenaan biaya bagasi ini akan menunggu hasil evaluasi atau kajian lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan untuk kemudian disosialisasikan lebih lanjut kepada masyarakat," kata Resty, Selasa (5/2).

Meski masih menunggu kajian tersebut, Resty menegaskan Citilink masih melakukan sosialisasi mengenai rencana pengenaaan biaya bagasi berbayar. Resty mengatakan sosialisasi masih teruds dilakukan sebagai langkah edukasi kepada masyarakat atas kebijakan yang didasari oleh PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Diharapkan dengan penundaan penerapan kebijakan ini dapat memberikan waktu sosialisasi kepada masyarakat," tutur Resty.

Sebelumnya, Citilink sudah mengumumkan akan memberlakukan kebijakan bagasi berbayar pada 8 Februari 2019. Hanya saja setelah berkoordinasi dengan Kemenhub, Citilink sepakat menunda pemberlakuan kebijakan bagasi berbayar.

Saat ini Kemenhub masih mengevaluasi aturan bagasi berbayar pada PM Nomor 185 Tahun 2015. Rencananya, Kemenhub akan membuat pengaturan tarif bagasi agar nantinya harga tersebut tepat bagi maskapai atau penggunanya.

Hanya saja, bentuk aturan baru bagasi berbayar yang saat ini tengah dikaji Kemenhub belum dipastikan apakah akan menjadi Peraturan Menteri atau hal lain. “Saya belum bisa mengatakan kepada rekan-rekan (media). Apakah kajian itu menjadi bentuk regulasi atau hal lain belum diputuskan,” kata Kasubdit Sistem Informasi dan Layanan Angkutan Udara Putu Eka Cahyadi di Gedung Kemenhub, Jumat (1/2).

Dia menjelaskan selama mengkaji aturan bagasi berbayar tersebut harus mempertimbangkan pengguna jasa dan maskapai. Sebab, menurutnya Kemenhub tidak ingin menunggu salah satu maskapai bangktut dulu untuk menyelesaikan persoalan bagasi berbayar tersebut karena terkait beban operasional yang ditanggung. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement