REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Peduli Pemilu melaporkan calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Bawaslu RI di Jakarta, Rabu, terkait pernyataannya soal "Propaganda Rusia". Selain Jokowi, sejumlah anggota dari Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf juga dilaporkan terkait hal itu. Mereka adalah Juru Bicara TKN Ace Hasan Syadzily, Sekretaris TKN Hasto Krsitiyanto dan Wakil Ketua TKN Arsul Sani, kata Mohammad Taufiqurrahman dari Advokat Peduli Pemilu.
Taufiq dalam kesempatan tersebut menyampaikan pernyataan Jokowi adanya tim sukses yang menyiapkan Propaganda Rusia pada 2 Februari 2019 di Jawa Timur tersebut, menyesatkan dan menimbulkan keresahan masyarakat. Setelah itu, pernyataan tersebut juga kemudian disambung dengan pernyataan dari anggota TKN terkait hal itu. Oleh karena itu, dirinya juga melaporkan tiga anggota TKN lainnya.
"Karena ini tidak jelas kebenarannya dan menyesatkan masyarakat. Hal ini juga membuat keresahan dan polemik di masyarakat," ucapnya.
Taufiq menyampaikan pernyataan tersebut diduga melanggar ketentuan UU No. 7/2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat (1) huruf C dan D juncto pasal 521. Dalam pasal 280 ayat 1 huruf c menyatakan peserta pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan peserta pemilu yang lain. Sementara huruf d menyatakan larangan menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
Pada pasal 521, dinyatakan ancaman terhadap perbuatan yang melanggar pasal 280 pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Ia mengatakan, pelaporan tersebut dengan barang bukti video dan juga print out pemberitaan pada 2-3 Februari 2019.
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Arsul Sani mengatakan, anggapan bahwa manuver yang dilakukan Jokowi ofensif merupakan hal yang berlebihan. Menurutnya, manuver yang dilakukan Jokowi lebih pantas disebut sebagai aksi responsif.
"Yang pas adalah Jokowi menjawab semua tuduhan, kritik, dan hoaks yang dilemparkan secara lebih luas," kata Arsul kepada Republika.co.id, Rabu (6/2).
Hal yang disampaikan yang belakangan disebut ofensif oleh Jokowi, kata Asrul, memang sudah sepatutnya diutarakan untuk mengadang tuduhan yang selama ini disematkan kepada pejawat. "Itu salah satu cara merespons tuduhan, terutama yang dipelintir, di-framing atau dibuat hoaks. Memang harus dijawab melalui media dan publik," ujar politisi PPP itu.