Kamis 07 Feb 2019 08:32 WIB

Pemerintah Intensifkan Rencana Perbaikan Kemudahan Berusaha

Pemerintah juga memiliki opsi untuk membuat terobosan singkronisasi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Muhammad Hafil
Investasi (ilustrasi)
Foto: Reuters/Leonhard Foeger
Investasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan akan lebih intensif dalam menerapkan rencana aksi perbaikan kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB). Bank Dunia akan melakukan survei tahunan mengenai kemudahan berusaha di Indonesia.

Thomas menegaskan pemerintah dengan pihak terkait mulai kemarin malam (6/2) sudah melakukan rapat pleno yang perrtama untuk aksi perbaikan EoDB tersebut. Hal itu dipersiapkan untuk menghadapi survei Bank Dunia pada April hingga Mei 2019, menganalisa pada Juni-Agustus, dan hasil EoDB baru akan keluar sekitar Oktober 2019.

Thomas menegaskan upaya yang akan dilakukan yaitu pemerintah akan melihat terlebih dahulu peluang untuk menggunakan perizinan online terpadu atau online single submission (OSS). "Ini untuk mempercepat pelayanan perizinan yang diukur oleh EoDB," kata Thomas, Rabu (6/2).

Selain itu, pemerintah juga memiliki opsi untuk membuat  terobosan singkronisasi, yang salah satunya dalam salah satu komponen EoDB yaitu izin bangunan. Nantinya, bisa sja perizinan tetsebut akan lebih cepat, murah, sulit atau sederhana.

Thomas mengatakan pembahasan rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan pihak terkait juga membicarakan izin standar bangunan yang berbeda di setiap daerah. "Misal pemerintah pusat beda dengan DKI Jakarta beda denhan Pemkot Surabaya. Apakah tidak bisa ada upaya untuk mensinkronkan standar-standar bangunan," ungkap Thomas.

Lalu soal prosedur, kata dia, pembahasan juga dilakukan untuk melihat apakah isin bangunan saat diproses melalui OSS dapat dipersingkat lagi. Terutama untuk jumlah hari yang diperlukan sebelum menerbitkan izin bangunan.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement