Senin 11 Feb 2019 07:03 WIB

'Susrama Membunuh dan Merusak Kebebasan Pers'

Wapres Jusuf Kalla mengungkap alasan Jokowi mencabut remisi atas Susrama.

Red: Elba Damhuri
Jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali mengikuti aksi damai mendesak pembatalan remisi bagi I Nyoman Susrama di Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Bali, Jumat (1/2/2019).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali mengikuti aksi damai mendesak pembatalan remisi bagi I Nyoman Susrama di Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Bali, Jumat (1/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Fauziah Mursid

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkap alasan Presiden Joko Widodo mencabut remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa. Menurut JK, pencabutan itu karena Presiden Jokowi banyak menerima aspirasi dari masyarakat.

Baca Juga

Berdasarkan sspirasi yang masuk, menurut JK, perbuatan Susrama melanggar dua hal, yaitu melakukan kriminalitas dan merusak kebebasan pers. "Tentu Presiden mendengarkan aspirasi masyarakat bahwa kalau pembunuh wartawan ada dua, pertama kriminal, kedua ingin merusak kebebasan pers, jadi dua pelanggaran yang dilakukannya," ujar JK saat ditemui di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Ahad (10/2).

JK menilai keputusan untuk memberi maupun mencabut remisi merupakan hak prerogatif seorang presiden. Karena itu, ia menilai tentu keputusan tersebut sudah didasarkan berbagai pertimbangan.