REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Fauziah Mursid
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkap alasan Presiden Joko Widodo mencabut remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa. Menurut JK, pencabutan itu karena Presiden Jokowi banyak menerima aspirasi dari masyarakat.
Berdasarkan sspirasi yang masuk, menurut JK, perbuatan Susrama melanggar dua hal, yaitu melakukan kriminalitas dan merusak kebebasan pers. "Tentu Presiden mendengarkan aspirasi masyarakat bahwa kalau pembunuh wartawan ada dua, pertama kriminal, kedua ingin merusak kebebasan pers, jadi dua pelanggaran yang dilakukannya," ujar JK saat ditemui di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Ahad (10/2).
JK menilai keputusan untuk memberi maupun mencabut remisi merupakan hak prerogatif seorang presiden. Karena itu, ia menilai tentu keputusan tersebut sudah didasarkan berbagai pertimbangan.