Selasa 12 Feb 2019 20:24 WIB

Pertamina Wajib Laporkan Struktur Harga Avtur ke Pemerintah

Kementerian ESDM sudah mengeluarkan formula khusus untuk perhitungan harga jual avtur

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
DPPU Bandara Internasional Minangkabau melakukan pengisian bahan bakar avtur untuk pesawat. ilustrasi
Foto: Sapto Andika Candra/Republika
DPPU Bandara Internasional Minangkabau melakukan pengisian bahan bakar avtur untuk pesawat. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian ESDM mengatakan pihaknya sudah meminta PT Pertamina (Persero) untuk melaporkan struktur pembentuk harga avtur ke pemerintah. Direktur Hilir Migas Kementerian ESDM, Rizwi Hisjam menjelaskan harusnya, pekan ini Pertamina sudah menyampaikan laporannya.

Rizwi menjelaskan Kementerian ESDM sudah mengeluarkan formula khusus untuk perhitungan harga jual avtur. Hanya saja, karena tidak ada pembanding dengan badan usaha lain, acuan yang dipakai Kementerian ESDM masih menggunakan acuan internasional.

"Kita kan sudah buat formulanya. Iya, harusnya mereka segera laporkan dalam minggu minggu ini. Kalau belum laporkan juga, kita akan suratin mereka untuk lapor," ujar Rizwi, Selasa (12/2).

Rizwi menjelaskan Kementerian ESDM juga selama ini melakukan evaluasi dan monitoring atas pergerakan harga avtur. Evaluasi ini juga melibatkan acuan yang diusulkan INACA.

Menurut Rizwi komponen avtur meliputi 23 persen harga tiket. "Tapi nanti kita cek ulang dari INACA. Kalau dari sisi Pertamina, komposisi saya (avtur) cuma pengaruhi 23 persen dari harga tiket. Tapi kita harus cek silang lagi. Dari kami dapat infonya cuma 23 persen," ujar Rizwi.

Sebelumnya, Pertamina mengklaim harga avtur yang berlaku saat ini sudah sesuai dengan formula yang ditetapkan Kementerian ESDM.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menjelaskan bahwa sejak awal Februari Kementerian ESDM mengeluarkan formula baru dan khusus untuk avtur. Pertamina sudah menetapkan harga jual avtur saat ini sesuai dengan formula harga avtur yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM. Padahal, formula tersebut baru saja keluar pekan lalu.

"Kami langsung hitung, Kita ikuti kok aturan yang dikeluarkan pemerintah. Sama hal nya dengan BBM yang kemarin," ujar Nicke di Gedung DPR, Senin (11/2).

Nicke menjelaskan formula penetapan harga avtur yang Pertamina pakai menggunakan acuan yang ditetapkan pemerintah. Dari segi perhitungan, namun kata Nicke harga jual avtur belum ada perubahan hingga saat ini.

"Memang masih dihitung, sedang disimulasikan. Belum ada perubahan harga," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement