Rabu 13 Feb 2019 10:54 WIB

Otoritas Myanmar Tangkap Lagi 23 Nelayan Aceh

Radar kapal nelayan rusak sehingga tanpa sengaja melakukan aktivitas di wilayah itu.

Sejumlah nelayan beraktivitas di atas kapal di kawasan perairan Pelabuhan Jetty Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Kamis (27/7).Kabut asap akibat kebakaran lahan gambut di sejumlah wilayah di Aceh Barat menyebabkan terganggunya aktivitas nelayan di perairan karena faktor jarak pandang yang hanya berkisar 15 sampai 30 meter
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Sejumlah nelayan beraktivitas di atas kapal di kawasan perairan Pelabuhan Jetty Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Kamis (27/7).Kabut asap akibat kebakaran lahan gambut di sejumlah wilayah di Aceh Barat menyebabkan terganggunya aktivitas nelayan di perairan karena faktor jarak pandang yang hanya berkisar 15 sampai 30 meter

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Sebanyak 23 nelayan asal Aceh kembali ditangkap otoritas Myanmar pada 6 Februari 2019. Mereka ditangkap dengan tuduhan dugaan pencurian ikan di wilayah negaranya.

"Sebanyak 23 orang nelayan Aceh ditangkap di wilayah Taninthayi, Myanmar pada 6 Februari dan diduga melakukan illegal fishing," kata Wakil Sekretaris Panglima Laot Aceh Miftachhuddin Cut Adek, di Banda Aceh, Rabu (13/2).

Ia menjelaskan, Kapal Angkatan Laut (558) Myanmar menangkap kapal nelayan Aceh bersama 23 awak kapal, dekat dengan Pulau Zardatgyi di Kotapraja Kawthoung, wilayah Taninthayi, Myanmar. "Informasi yang kami himpun 23 nelayan Aceh itu sudah diserahkan Tentara Angkatan Laut Myanmar kepada Departemen Perikanan Distrik Kawthoung, Myanmar," kata dia. 

Miftachhuddin menyebutkan, sebanyak 23 nelayan Aceh itu berangkat dari wilayah Kabupaten Aceh pada 29 Januari 2019 dan ditangkap pada 6 Februari 2019. Kapal nelayan Aceh itu masuk ke perairan Myanmar karena kompas atau radarnya rusak, dan tanpa sengaja atau sadar melakukan aktivitas di perairan tersebut karena menyangka masih di wilayah perairan Aceh, Indonesia.

Pada 6 November 2018 sebanyak 16 nelayan Kabupaten Aceh Timur ditangkap otoritas Myanmar, dan 14 di antaranya sudah kembali ke Tanah Air. Mereka yang diizinkan pulang memperoleh pengampunan dari Pemerintah Myanmar.

Satu di antaranya meninggal dunia saat penangkapan dan jenazahnya sudah dikebumikan di negara itu. Lalu, seorang lagi, yaitu Jamaluddin Amno masih menjalani proses hukum terkait dugaan illegal fishing.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement