Rabu 13 Feb 2019 17:51 WIB

Artis Jupiter Fortisimo Kembali Ditangkap karena Narkoba

Jupiter ditangkap di sebuah rumah kos.

Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Jupiter Fortissimo kembali ditangkap polisi terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis methampetamin atau sabu-sabu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menerangkan tersangka ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Senin (11/2) sekitar pukul 07.30 WIB.

"Pelaku ditangkap di sebuah kost-an Jalan Tawakal V Nomor 20 Kamar 404 Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/2).

Jupiter ditangkap bersama seorang rekannya bernama Eko Agus Iswanto dengan barang bukti yang merupakan milik Jupiter. Antara lain satu buah tempat kacamata warna coklat yang di dalamnya terdapat dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat seluruhnya 0,53 gram.

Satu buah cangklong kaca, uang kertas Rp 100 ribu, satu buah HP merek Vivo, satu set alat penghisap sabu dan dua buah korek api gas. Sementara dari tangan tersangka Eko, petugas menyita alat bukti berupa empat plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 2,05 gram yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok serta satu buah HP merek Samsung.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa kost-an itu sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika, tim akhirnya merespon dan menindaklanjuti info tersebut lalu melakukan penggeledahan didampingi pihak keamanan setempat," ujar Argo.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa alat penghisap sabu dan korek api di bawah meja yang diakui Jupiter sebagai miliknya serta masih menyimpan dua plastik klip berisi sabu di dalam tempat kacamata miliknya.

Jupiter pada polisi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya yang turut ditangkap, Eko Agus Iswanto yang kemudian digeledah badan dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan badan paling lama 20 tahun.

Jupiter sebelumnya pernah tersangkut kasus narkoba. Jupiter pernah ditangkap pada 10 Mei 2016 karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,54 gram.

Akibatnya, Jupiter divonis 2,5 tahun penjara. Dia bebas pada 27 Juli 2018.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement