REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Reserse Narkoba Polsek Kembangan menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Anggrek Cakra, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Ahad lalu.
Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering dijadikan tempat transaksi barang haram.
"Kami langsung melakukan pendalaman terhadap informasi masyarakat, dan menyelidiki laporan tersebut," kata Kompol Joko dalam keterangan yang diterima Republika, Rabu (13/2).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap satu tersangka berinisial DT (30) yang terbukti menyimpan dan menjual sabu di rumah kontrakannya.
"Dari informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan berhasil diamankan seorang berinisial DT berikut barang bukti narkoba sebanyak satu paket sabu seberat 0,38 gram, dan satu set alat hisap bong, timbangan digital, serta satu unit ponsel," ujarnya.
Polisi lalu membawa tersangka DT ke kantor Polsek Kembangan untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, DT akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.