REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat dan staf di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung ditangkap aparat Polsek Telukbetung Selatan karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Wali Kota Bandar Lampung Herman HN langsung mencopot jabatan M Ardi Wirawan (35 tahun) sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi Publik (Kominfo).
“Kalau sudah terlibat narkoba, sudah saya berhentikan (copot jabatannya),” kata Wali Kota Bandar Lampung Herman HN saat dikonfirmasi wartawan di Bandar Lampung, Rabu (13/2).
Herman menyatakan tidak perlu panjang prosesnya kalau ada ASN yang terlibat narkoba, langsung dipecat. Sedangkan untuk memberhentikan ASN dari statusnya sebagai pegawai, ia mengatakan harus mengikuti prosedur dalam Undang Undang ASN hingga sudah memenuhi ketentuan hukum tetap di pengadilan.
Dua ASN Pemkot Bandar Lampung tersebut M Ardi Wirawan, warga Jalan Dr Setia Budi, Kelurahan Sukarame, dan Riyan Thoma (34), warga Jalan Way Besay, Kelurahan Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung. Dua tersangka tersebut diciduk aparat Polsek Telukbetung Selatan dengan barang bukti satu paket sabu sisa pakai dan seperangkap alat isap.
Penangkapan di Jalan Ikan sepat, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, terjadi pada Kamis (7/2). Dua orang ASN Pemkot Bandar Lampung tersebut sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu, terbukti dengan adanya satu paket sabu sisa pakai, dan seperangkat alat untuk mengisap sabu.
Terkait dengan Ardi sebagai sekretaris Diskominfo, Kepala Diskominfo Bandar Lampung Syahril Alam membenarkan kedua orang yang diamankan polisi tersebut berasal dari dinas lingkungan kerjanya. Ia tidak menjelaskan rinci terkait dengan staf dan sekretarisnya. Namun, dari penjelasannya, dua orang tersebut sering tidak masuk kantor beberapa hari terakhir.