Kamis 14 Feb 2019 13:13 WIB

Mahfud: Kecurangan Pemilu Saat ini Berbeda dengan Orde Baru

Kecurangan pemilu saat ini terjadi antarparpol.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberikan paparan saat peluncuran dan bedah buku Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi karya Denny Indrayana di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberikan paparan saat peluncuran dan bedah buku Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi karya Denny Indrayana di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan, kecurangan dalam pemilu masih terjadi hingga saat ini. Namun, bentuk kecurangan ini berbeda dengan kondisi dalam pemilu di masa Orde Baru.

Hal ini disampaikan Mahfud berdasarkan pengalamannya saat memimpin MK. Sebagaimana diketahui, MK menjadi lembaga yang mengadili sengketa hasil pemilu dan pilkada.

Menurut Mahfud, kecurangan dalam pemilu tetap menjadi salah satu pertimbangan untuk memutuskan kasus sengketa gugatan hasil pemilu. "Apakah sekarang tidak ada kecurangan? Ada kecurangan, banyak. Buktinya MK bisa memutuskan. Tapi bedanya sekarang (kecurangan) horizontal antarpartai politik (parpol)," ujar Mahfud saat menyampaikan paparan dalam diskusi di MMD Initiative, Kramat, Jakarta Pusat, Kamis (14/2).

Ini berbeda dengan kondisi saat Orde Baru di mana yang melakukan kecurangan adalah pemerintah secara vertikal. Pada masa sebelum reformasi, kata Mahfud, hasil pemilu sudah ditentukan.

"Sekarang parpol curang sendiri-sendiri. Bayar sendiri, punya tim sendiri," ungkapnya.

Dampaknya, jika ada penyelenggara KPU di daerah yang tergoda memfasilitasi kecurangan tersebut. "Ada KPU di daerah yang tergoda dibayar, Bawaslu-nya pun ada. Tetapi dari ratusan ribu (TPS dalam pemilu), hanya terjadi lima," tuturnya.

Kondisi ini kata dia, terlihat dalam kasus sengketa hasil pemilu di MK. Karena itu, tidak tepat jika masyarakat menyamaratakan semua penyelenggara pemilu lazimnya berbuat curang.

Selain tidak terjadi di setiap TPS, menurut Mahfud hasil pemungutan suara juga akan dihitung secara berjenjang. Penghitungan hasil suara perolehan suara juga diawasi oleh Bawaslu, pemantau independen, media massa dan pihak-pihak terkait.

"Ketika dihitung (hasil suara) semua pihak membubuhkan tanda tangan. Maka beda dengan Orde Baru. Mari kita dukung pemilu yang bermartabat," tambah Mahfud.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement