Kamis 14 Feb 2019 15:10 WIB

Jupiter Kerap Berpindah Tempat untuk Gunakan Sabu

Jupiter diringkus Direktorat Narkoba di sebuah indekos yang terletak di Jakbar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
Foto: Republika/Mimi Kartika
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis sinetron Jupiter Fortissimo (JF) disebut kerap berpindah tempat mulai dari hotel, apartemen, hingga kamar kos untuk menggunakan dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Jupiter diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin (11/2) sekitar pukul 07.30 WIB.

Ia ditangkap di sebuah indekos yang terletak di Jalan Tawakal V Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. "Memang dari info yang kami dapatkan, terdangka JF sering pindah-pindah tempat. Kadang di hotel, kadang ke apartemen," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/2).

Jupiter merupakan penyewa salah satu kamar di indekos tersebut. Saat ditangkap, Jupiter sedang berada di lantai satu rumah indekos dan hendak memindahkan lemari ke kamarnya di lantai empat.

"Penangkapan didampingi keamanan dan ketua RT setempat. Di kamarnya dilakukan penggeledahan, ditemukan di laci meja kamarnya sebuah tempat kacamata, setelah dilihat ada barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,47 gram," ujarnya.

Jupiter diketahui baru menyewa kamar dengan nomor 404 di rumah kos itu selama satu bulan. Namun, baru mulai ditinggali atau ditempati sekitar satu pekan.

Selain Jupiter, polisi turut memgamankan satu orang bernama Eko Agus Iswanto. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa alat penghisap sabu dan korek api di bawah meja.

"Di bawah meja itu kita temukan tabung kaca yang digunakan untuk gunakan sabu. Nanti kita cek berapa sisa yang ada di tabung itu masih akan kita lakukan penimbangan. Kita cek tersangka E, ternyata di saku sebelah kanan ditemukan narkotika juga. Sabu seberat 2,04 gram," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan badan paling lama 20 tahun.

Seperti diketahui, Jupiter sebelumnya pernah tersangkut kasus narkoba. Jupiter pernah ditangkap pada 10 Mei 2016 karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram.

Akibatnya, Jupiter divonis 2,5 tahun penjara. Jupiter akhirnya bebas pada 27 Juli 2018.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement