Jumat 15 Feb 2019 16:37 WIB

Desakan Legalisasi Jilbab di Nigeria Terus Meluas

Legalisasi jilbab agar Muslimah terhindar dari tindakan diskriminatif.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Jilbab. Ilustrasi
Foto: .
Jilbab. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, REMO –  Koalisi Muslimah di Remo, Ogun yang menjadi negara bagian Nigeria mendesak pemerintah federal melegalkan penggunaan jilbab di seluruh negeri.  

Kelompok itu mengatakan akan terus mengadvokasi untuk melegalkan penggunaan jilbab di tempat-tempat umum dan kantor serta memastikan orang yang menggunakannya tak dilecehkan.  

Baca Juga

Petugas Dakwah Nasional dari Federasi Asosiasi Wanita Muslim Nigeria (FOMWAN), Hajia Tawakaltu Oderinde, mengatakan telah bekerjasama dengan Asosiasi Pengacara Muslim Nigeria (MULAN) untuk mencapai tujuan tersebut.  

“Kami ingin pemerintah di semua tingkatan melihat jilbab sebagai hak asasi manusia,” kata Oderinde seperti dilansir Daily Trust pada Jum'at (15/2). 

Pernyataan itu senada dengan yang diucapkan Hajia Aminat Salaudeen, salah satu anggota koalisi perempuan Muslim di Remo yang menyerukan kepada Pemerintah Federal dan para pemangku kepentingan terkait untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia untuk pengguna hijab.  

“Kami punya masalah ketika saudara-saudara Muslim diminta untuk melepaskan jilbabnya saat pengambilan data di bank, latihan registrasi kartu sim, dan kartu pemilih hingga di kantor imigrasi. Tetapi ketika mereka menolak, itu menjadi perdebatan,” katanya. 

Oderinde juga meminta semua administrator sekolah umum untuk menghormati dan melindungi hak para pengguna jilbab di sekolah umum.  

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement