REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menambah satu lagi tempat pemungutan suara (TPS) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Solo. Sehingga jumlah TPS di Rutan Kelas 1A Solo sebanyak dua TPS.
Anggota KPU Kota Solo, Kajad Pamuji Joko Waskito, mengatakan, berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPTb Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, Ahad (17/2), KPU Kota Solo memutuskan menambah satu TPS. Sehingga total TPS di Kota Solo menjadi 1.733 TPS yang tersebar di 54 kelurahan dan lima kecamatan. KPU RI telah meminta KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan TPS berbasis DPTb.
"Penambahan TPS itu ada di Rutan Kelas 1A. Kebetulan penghuni rutan lebih dari 300 orang," kata Kajad saat jumpa pers di kantor KPU Solo, Senin (18/2).
Kajad menyebut, total penghuni Rutan Kelas 1A tersebut sebanyak 446 pemilih. Penambahan TPS di Rutan Kelas 1A tersebut dilakukan setelah KPU Kota Solo menetapkan DPTb sebagai daftar pemilih. TPS tambahan di Rutan tersebut bernama TPS No 11 Kampung Baru Kecamatan Pasar Kliwon. Sebelumnya, di Kelurahan Kampung Baru terdapat 10 TPS, salah satunya berada di Rutan Kelas 1A.
"Di situ nanti kami akan pengadaan logistik kotak suara dan surat suara disediakan. Di sana ada dua grup KPPS (Kelompok penyelenggara pemunguta suara)," imbuhnya.
Pada rapat pleno tersebut KPU Kota Solo menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang masuk sebanyak 1.244 pemilih, terdiri dari 478 pemilih perempuan dan 766 pemilih laki-laki. Selain itu, KPU Kota Solo juga memberikan fasilitas pemilih yang keluar dari Kota Solo. Jumlah DPT yang keluar sebanyak 554 pemilih, terdiri dari 329 pemilih laki-laki dan 225 pemilih perempuan. Menurutnya, DPT yang keluar tersebut kebanyakan karena alasan bekerja di luar kota. Mereka meminta kepada KPU untuk dibuatkan formulir A5 untuk menggunakan hak suara di luar kota.
"Sehingga total jumlah pemilih di Kota Solo pada DPTHP2 sebanyak 421.999 pemilih, sekarang bertambah menjadi 422.689 pemilih," ungkapnya.