Senin 18 Feb 2019 22:15 WIB

Diduga Lakukan Pungli, Lurah di Depok Kena OTT

Polisi menetapkan status tersangka kepada lurah tersebut.

Rep: Rusdi Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Pungli
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pungli

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Seorang lurah, AH (50 tahun) terkena operasi tangkap tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polresta Depok, Kamis (14/2). Saat di OTT, lurah yang bertugas di Kelurahan Kalibaru, Cilodong, Depok itu diduga sedang meminta sejumlah uang ke seorang warga yang hendak mengurus akta jual beli (AJB) tanah.

"Penyidik telah menetapkan AH sebagai tersangka dan saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif. Sudah empat orang saksi diperiksa," kata Kapolresta Depok, Kombes Didik Sugiarto, di Mapolres Depok, Senin (18/2).

Baca Juga

Sejumlah barang bukti sudah diamankan yakni uang sebesar Rp 5 juta dan beberapa dokumen AJB. "OTT terhadap AH berawal dari banyaknya laporan masyarakat adanya pungli disetiap pengurusan AJB. AH selalu meminta biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan ketika warga mengurus atau meminta tanda tangan lurah sebagai saksi pada AJB," tutur Didik.

Menurut Didik,  AH telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 12e, UU nomor 20 tahun 2001, sebagaimana perubahan dari UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan melakukan pungutan biaya tidak sesuai dengan PP nomor 24 tahun 2016 terkait jumlah pungutan yang bisa diambil. AH diduga menguntungkan diri sendiri dengan mengambil sebanyak tiga persen dari yang seharusnya satu persen.

"AH telah menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya yang mengambil pungutan biaya melebihi satu persen yakni tiga persen untuk dirinya sendiri," tegasnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement